Blokade Jalan di Depan Gedung Sate, Segini Kenaikan Upah Minimum yang Diinginkan Buruh

Kenaikan upah minimum 2022 dirasa perlu untuk memulihkan kondisi perekonomian buruh beserta keluarganya yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:54 WIB
Blokade Jalan di Depan Gedung Sate, Segini Kenaikan Upah Minimum yang Diinginkan Buruh
ILUSTRASI - Massa aksi buruh yang tergabung dalam KASBI Bandung Raya menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kamis (14/10/2021). [Suara.com/M Dikdik RA]

"Karena sifatnya yang hanya 'dapat', takutnya gubernur tidak menaikkan UMK karena tidak ada rekomendasi dari kota kabupaten tersebut," jelasnya.

"Kalau begitu nanti bisa saja kenaikan itu tidak merata. Ada daerah yang naik ada yang tidak. Jadi, kami usulkan, 6,5 persen itu minimal di seluruh kota kabupaten," jelasnya.

Kondisi Provinsi Jabar terkait UMP pun berbeda dengan kondisi di beberapa provinsi lain, misalnya Provinsi DKI Jakarta, Yogyakarta, Bali atau Aceh yang merujuk pada UMP.

"Kalau di Jabar UMP kan tidak ada fungsi dan peran karena tidak ada yang mau pakai itu. Beda seperti di Provinsi DKI, Bali, Aceh, Yogyakarta, itu rata-rata kan pakai UMP. Tapi kalau Jabar kan lebih pakai UMK," tandasnya.

Baca Juga:Link Live Streaming Persib Bandung Vs PSIS Semarang, Pertaruhan Rekor Tak Terkalahkan

Senada, tuntutan kenaikan upah dan penolakan akan aturan tersebut juga disuarakan oleh kalangan buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Bandung Raya.

Ketua FPPB-KASBI Bandung Raya, Slamet Priyanto menegaskan, buruh menuntut adanya kenaikan upah di tahun depan karena telah menjadi hak buruh untuk hidup dengan layak. Namun, buruh khawatir kenaikan upah akan terganjal oleh PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kalau sampai formula upah memakai PP 36 kita akan tolak," katanya saat aksi peringatan pembentukan World Federation of Trade Union (WFTU) atau Gabungan Serikat Buruh Sedunia, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/10/2021) lalu.

Slamet menilai, jika formulasi pengupahan buruh didasarkan pada peraturan pemerintah tersebut maka tidak akan ada jaminan penentuan atau kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

"Perlu diketahui di PP 36 pasal 88 gubernur wajib mengesahkan UMP, tapi kalau masalah UMK tidak menutup kemungkinan gubernur tidak membuat SK (surat keputusan) UMK. Apakah kita akan biarkan? Tidak, kita harus lawan," katanya.

Baca Juga:Alun-alun Bandung Diserbu Warga, Pemerintah Ambil Langkah Ini

Tuntutan kenaikan upah ini, kata Slamet, akan terus disuarakan pada waktu-waktu ke depan dengan gelombang aksi yang jauh lebih besar. Gerakan protes ini disebut menjadi sinyal peringatan kepada pemerintah agar benar-benar membuat regulasi yang mensejahterakan buruh khususnya, masyarakat luas pada umumnya.

Kontributor: M Dikdik RA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini