Iuran BPJS Kesehatan: Berikut Besaran serta Dendanya

Iuran BPJS Kesehatan secara rutin diperbarui oleh pemerintah.

Risna Halidi
Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:20 WIB
Iuran BPJS Kesehatan: Berikut Besaran serta Dendanya
Ilustrasi BPJS Kesehatan

SuaraJabar.id - Iuran BPJS Kesehatan secara rutin diperbarui oleh pemerintah. Terakhir kali, iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan diawal tahun.

Sejak Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan telah mengalami perubahan, terutama untuk tarif BPJS Kesehatan kelas II peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal ini sesuai dengan peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 dimana pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan subsidi.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri

Baca Juga:Dirut BPJS Kesehatan Paparkan Pelayanan JKN untuk Keadilan Sosial

Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 PBPU dan BP sebesar Rp42 ribu.

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Selama ini pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per-orang setiap bulan. Dengan demikian peserta harus membayar Rp25.500 setiap bulan.

Tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP menjadi Rp7000 per orang setiap bulan. Jadi peserta harus membayarkan iurannya menjadi Rp 35.000 perbulan atau naik Rp9.500.

Untuk peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp42.000

Dalam pembayaran iuran, peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 hingga Rp2.200.

Baca Juga:Investigasi Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Kominfo akan Keluarkan Keputusan Resmi

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021

Tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2020. Namun, ada perubahan didalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP kelas 3.

Berikut iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres 64 tahun 2020

  • Kelas 1 : Rp 150.000
  • Kelas 2 : Rp 100.000
  • Kelas 3 : Rp 35.000

Terkait besaran denda, diatur dalam perpres 64/2020, dimana denda yang dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Selain itu, jumlah paling tinggi denda adalah Rp30 juta. Demikian informasi terkait iuran BPJS Kesehatan 2021.

Kontributor : Raditya Hermansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini