SuaraJabar.id - Hari ini, Kamis (28/10/2021) Perusahaan Damri Kota Bandung memutuskan untuk menghentikan sementara layanan.
Kabar ini diprediksi bakal mengejutkan publik. Pasalnya, tak sedikit warga yang mengandalkan bus Damri untuk mendukung mobilitas mereka.
Dikutip dari Ayobandung.com-jejaring Suara.com, layanan bus Damri Kota Bandung dihentikan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan akibat kondisi keuangan yang merugi.
Angkutan transportasi yang melegenda di berbagai kalangan ini terpaksa harus menelan pil pahit dengan berhenti beroperasi sementara.
Damri Kota Bandung terpaksa melakukan ini karena pihaknya mengaku merugi dan mengalami kesulitan untuk biaya operasional. Sedangkan banyak para pengguna yang menyayangkan kebijakan ini.
Sejarah Damri Kota Bandung
Pada tahun 1943, terdapat dua usaha angkutan di zaman pendudukan Jepang yaitu Jawa Unyu Zigyosha yang mengkhususkan diri pada angkutan barang dengan truk, gerobak atau cikar; dan juga terdapat Zidosha Sokyoku yang melayani angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor atau bus.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, di bawah pengelolaan Departemen Perhubungan RI, Jawa Unyu Zigyosha berubah nama menjadi Djawatan Pengangkoetan untuk angkutan barang dan Zidosha Sokyoku beralih menjadi Djawatan Angkutan Darat untuk angkutan penumpang.
Baca Juga:Siswa dan Guru Peserta PTM di Kota Bandung yang Positif Covid-19 Mencapai 196 Orang
Pada 25 November 1946, kedua jawatan itu digabungkan berdasarkan Maklumat Menteri Perhubungan RI No.01/DAM/46 sehingga dibentuklah “Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia”, disingkat DAMRI, dengan tugas utama menyelenggarakan pengangkutan darat dengan bus, truk, dan angkutan bermotor lainnya.
Tugas tersebut menjadikan semangat kesejarahan DAMRI yang telah memainkan peranan aktif dalam kiprah perjuangan mempertahankan kemerdekaan melawan agresi Belanda di Jawa.
Jadi, cukup disayangkan ketika mendengar kabar Damri Kota Bandung berhenti sementara .
Tahun 1961, terjadi peralihan status DAMRI menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 233 Tahun 1961, yang kemudian pada tahun 1965 BPUPN dihapus dan DAMRI ditetapkan menjadi Perusahaan Negara (PN).
Tahun 1982, DAMRI beralih status menjadi Perusahaan Umum (PERUM) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1984 serta dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2002 dan berkelanjutan hingga saat ini, di mana PERUM DAMRI diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan jasa angkutan umum untuk penumpang dan atau barang di atas jalan dengan kendaraan bermotor.
Baca Juga:Pemerintah Pangkas Libur Nataru, Bila Terpaksa Harus Berperjalanan Maka Wajib PCR
Saat ini, DAMRI merupakan salah satu perusahaan yang dimiliki pemerintah di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sejak beberapa tahun ini perusahaan plat merah ini mengandalkan rute Jakarta-Lampung, dan Bandara Soekarno-Hatta. Kedua unit usaha DAMRI tersebut menjadi primadona dan andalan dalam hal pendapatan.
Menjawab keluhan, kritik, dan saran dari para penggunanya, mulai 1 Juni 2016 DAMRI memiliki Contact Center ”Hello DAMRI 1500825”. Contact Center tersebut melayani pelanggan dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Tujuh hari dalam satu minggu.
Dengan adanya kabar Damri Kota Bandung berhenti sementara, hal ini sangat disayangkan jika melihat sejarah singkat Damri sampai hari ini yang cukup panjang.