Kades di Lembang Obral Tanah Desa, Negara Rugi Rp 50 Miliar

Harga tanah di kawasan Cikole itu pun cukup tinggi mengingat kawasan Lembang yang merupakan salah satu destinasi wisata di Jawa Barat.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 28 Oktober 2021 | 21:10 WIB
Kades di Lembang Obral Tanah Desa, Negara Rugi Rp 50 Miliar
Dua tersangka korupsi penjual tanah desa JR dan MS ditangkap Polda Jawa Barat. [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

"Jadi itu tanahnya berupa lahan lapangan luas, dan ada juga lahan untuk hunian dan sebagainya," kata Arief.

Menurut Arief, kini tanah seluas 8 hektar itu berada dalam penguasaan pihak-pihak yang tak memiliki kewenangan resmi untuk menguasai lahan tersebut.

"Kalau ini tidak kami ungkap, maka akan hilang aset negara senilai Rp 50 miliar, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat juga," katanya.

Dalam kasus korupsi kades itu, polisi menjerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 KUHP.

Baca Juga:Bikin Ulah, Dua Anggota Geng Motor di Bandung Terancam 12 Tahun Bui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak