Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, kamu bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Langkah-langkahnya sebagai berikut.
- Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
- Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.
- Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
- Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
- SIM Anda telah selesai dibuat.
Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar)
Korlantas Polri siap menjalankan Program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) yang mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di HP. Layanan perpanjangan SIM online ini membuat pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan dengan mengakses aplikasi pada telepon seluler dan di mana saja, termasuk dari rumah. Setelahnya SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.
Caranya mudah, kamu hanya perlu mengunduh aplikasi via App Store atau Play Store. Selanjutnya verifikasi nomor telepon seluler dan akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya. Selanjutnya, ikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih prosedur pengambilan SIM baru. Berikut langkah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui aplikasi Sinar:
Baca Juga:Cara Membuat SIM Surat Izin Mengemudi, SIM A untuk Pengendara Apa?
- Unduh aplikasi pada Play Store atau App Stor
- Verifikasi No. HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon
Kontributor : Titi Sabanada