Cara Membuat SIM Surat Izin Mengemudi, SIM A untuk Pengendara Apa?

Berikut penjelasan Surat Izin Mengemudi di Indonesia.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 07:57 WIB
Cara Membuat SIM Surat Izin Mengemudi, SIM A untuk Pengendara Apa?
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: www.polri.go.id)

SuaraJabar.id - Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut dengan SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi dari Polri kepada seseorang yang telah memahami aturan lalu lintas, terampil berkendara, dan memenuhi persyaratan administrasi. Dalam artikel ini akan dijelaskan jenis-jenis surat izin mengemudi dan cara membuat SIM. Jika SIM A untuk pengendara apa?

Berikut penjelasan Surat Izin Mengemudi di Indonesia.

Ternyata ada banyak jenis SIM di Indonesia. Setidaknya, ada 12 varian SIM yang berbeda berdasarkan kepemilikan dan fungsinya. Salah satunya adalah SIM A.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1993 Pasal 211 ayat (2) PP 44 / 93, golongan SIM A, yakni untuk pengendara untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Selain itu, ada pula golongan SIM A khusus. SIM ini untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Jumat 29 Oktober 2021

Menurut pasal 77 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang jenis-jenis SIM dibagi menjadi 2 golongan, yakni:

  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan
  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum.

SIM Perorangan khususnya untuk SIM A berlaku untuk mengemudi mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg.
Persyaratan untuk membuat SIM perorangan juga diatur dalam pasal 81 ayat (2), (3), dan (5) UU No 22 Tahun 2009. Berikut persyaratan tersebut:

Syarat Usia

  • Usia 17 tahun untuk SIM A

Syarat Administrasi

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mengisi formulir permohonan
  • Rumusan sidik jari

Syarat Kesehatan

Baca Juga:Mudah Bisa dari Rumah, Ini 5 Cara Cek STNK Online

  • Sehat jasmani berdasarkan surat keterangan dari dokter
  • Sehat rohani berdasarkan surat kelulusan tes psikologis

Syarat Lulus Ujian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak