Cara Membuat SIM Surat Izin Mengemudi, SIM A untuk Pengendara Apa?

Berikut penjelasan Surat Izin Mengemudi di Indonesia.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 07:57 WIB
Cara Membuat SIM Surat Izin Mengemudi, SIM A untuk Pengendara Apa?
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: www.polri.go.id)

Di sisi lain, SIM untuk kendaraan bermotor umum diatur dalam pasal 82 UU no 22 Tahun 2009. SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg.

Persyaratan untuk membuat SIM umum juga sudah diatur dalam pasal 32 ayat (2), (3), dan (5) UU no 22 Tahun 2009.

Syarat Usia

  • Usia 20 tahun untuk SIM A.

Syarat Lulus Ujian. Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Jumat 29 Oktober 2021

  • Pelayanan angkutan umum
  • Fasilitas umum dan fasilitas sosial
  • Pengujian kendaraan bermotor
  • Tata cara mengangkut orang atau barang
  • Tempat penting di wilayah domisili
  • Jenis barang berbahaya
  • Pengoperasian peralatan keamanan
  • Ujian praktek mengemudi
  • Menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang di terminal atau tempat tertentu, seperti gudang barang
  • Tata cara mengangkut orang atau barang
  • Mengisi surat muatan
  • Etika pengemudi kendaraan bermotor umum
  • Pengoperasian peralatan keamanan

Sama seperti SIM untuk perorangan, pada SIM umum juga memiliki persyaratan khusus. Bagi kamu yang ingin membuat SIM A, sebelumnya sudah harus memiliki SIM A perorangan sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

Ya, bagaimana pun SIM ini wajib dimiliki oleh setiap pengendara baik pengendara sepeda motor, mobil, apalagi alat berat. Memiliki SIM berarti membuktikan bahwa kamu telah memahami lalu lintas dan terampil berkendara.

Tidak hanya sebagai alat bukti, SIM juga berperan sebagai salah satu kartu identitas diri pengendara yang bisa digunakan untuk beberapa keperluan tertentu.

Kontributor : Titi Sabanada

Baca Juga:Mudah Bisa dari Rumah, Ini 5 Cara Cek STNK Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak