Nomor BPKB:…..
Warna TNKB:…..
Dengan maksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh penerima kuasa.
Untuk Urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapapun, membuat, menandatangani dan menyerahkan semua surat, permohonan, formulir, dan surat-surat lain, memberi keterangan, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Singkatnya, melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apapun yang diperlukan atau disyaratkan untuk memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, dan untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.
Baca Juga:Mudah Bisa dari Rumah, Ini 5 Cara Cek STNK Online
Jakarta……… Oktober 2021
Pemberi kuasa, Penerima kuasa
(materai Rp6 ribu atau Rp9 ribu yang berlaku saat ini)