"Berarti ada ada keuntungan Rp 50 ribu di rekeningnya Boris. Setelah turun barang, diambil bersama R di daerah Punclut, Ciumbuleuit dan dibawa ke Guest House atau TKP penangkapan," sebutnya.
Nasrudin mengatakan, dari total barang bukti sabu sebesar 1 gram itu, Boris bersama R memakai 0,3 gram secara bersama-sama, sedangkan sisanya yang berjumlah 0,7 gram akan diserahkan kepada Cacag.
"Tetapi sebelum diserahkan ke Cacag, Nio Juanda keburu ketangkap dan diamankan anggota Satnarkoba Polres Cimahi," ujar Nasrudin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga:Dipenjara Kasus Narkoba, Aryan Khan Bebas dengan Jaminan