Para pedagang pasar itu pun berinisiatif membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun sayangnya nyawa Baban tak tertolong lagi.
Tak berapa lama setelah kejadian itu, polisi berhasil menangkap para pelaku. Ada enam orang yang diamankan. Tiga lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Detik-detik tewasnya Baban pun, terekam jelas, saat Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, melakukan rekonstruksi di halaman Mapolsek, Rabu (3/11/2021).
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sumiatun mengatakan setelah digelar rekontruksi, pihaknya segera melengkapi berkas para tersangka tersebut, agar segera disidangkan.
Baca Juga:7 Destinasi Wisata Bandung yang Instagramable
"Motif para pelaku ini, karena tidak terima atas ancaman dari korban," kata Sumi.
Sumi menyebut, dalam kasus ini para tersangka disangkakan pasal 170 ayat dua huruf 3e, tentang penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi amankan lima bilah golok, dan potongan pakaian korban Baban, saat dieksekusi oleh para pelaku.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Jalan Kolonel Masturi Ditutup, Akses Menuju Kawasan Wisata Lembang Dialihkan ke Jalan Ini