SuaraJabar.id - Baban Bahtiar (37) kembali ke Pasar Induk Caringin Kota Bandung setelah menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan.
Selepas ia diciduk polisi, kekuasaan preman di Pasar Induk Caringin beralih ke Hermanto alias Debal.
Baban pun mengirimkan video ancaman pada Debal agar segera menyingkir atau memberikan kembai kekuasaan padanya.
Herman menerima video ancaman itu pada 16 September 2021 lalu. Ia tak terima dengan keinginan Baban yang ingin kembali berkuasa di Pasar Caringin.
Baca Juga:7 Destinasi Wisata Bandung yang Instagramable
Herman pun mengumpulkan teman-temannya, ia berencana menghampiri Baban.
Herman pun beranjak ke Pasar Caringin dari rumahnya. Setibanya di pasar, ia bertemu dengan Rian. Herman bercerita kepada Rian terkait dengan video ancaman Baban. Setuju dengan ajakan Herman, Rian pun lalu mengambil sebilah golok.
Herman dan Rian pun, lalu beranjak mencari teman mereka lainnya yang berada di sekitaran pasar.
Singkat cerita, hari sudah gelap. Herman dan Rian pun sudah berkumpul dengan tujuh orang lainnya.
Mereka di antaranya Caca Cahyadi, Ujang Nurjaman, Ecep Suarsana, Ivan, Gerbul, Bram dan Rian. Beberapa di antara mereka telah membawa senjata tajam jenis golok.
Baca Juga:Jalan Kolonel Masturi Ditutup, Akses Menuju Kawasan Wisata Lembang Dialihkan ke Jalan Ini
Setelah berkumpul, Herman menceritakan soal adanya ancaman dari Baban. Isi video itu, Baban berencana untuk melukai Herman dan beberapa orang temannya. Diduga, hal itu dilakukan Baban untuk kembali menguasai Pasar Caringin.
Herman pu lalu memberikan arahan kepada teman-teman itu, untuk mencari keberadaan Baban. Mereka pun berpencar. Tak lama, salah seorang dari mereka, melihat Baban tengah berada di salah satu los di Pasar Caringin.
Saat itu, Baban tengah duduk di salah satu kendaraan roda dua. Mendapat informasi itu, Herman cs pun lalu menghampiri Baban. Salah seorang dari mereka langsung menarik leher Baban dari belakang.
Baban pun kemudian diseret ke los Blok B2. Disana Baban dikeroyok oleh Herman cs. Korban Baban sempat beberapa kali dibacok dan dibanting menggunakan benda tumpul seperti kursi.
Tak hanya dibacok, tubuh Baban juga di tusuk di beberapa bagian. Dalam keadaan tak berdaya, Herman cs pun, melepaskan Baban dan meninggalkannya.
Dalam kondisi telungkup, Baban sempat berdiri bahkan berjalan menyebrang ke blok H. Namun dirinya tak kuat lagi menahan sakit, lalu tubuhnya pun rubuh. Saat Baban tersungkur, beberapa pedagang melihat kondisi Baban sudah penuh luka.
Para pedagang pasar itu pun berinisiatif membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun sayangnya nyawa Baban tak tertolong lagi.
Tak berapa lama setelah kejadian itu, polisi berhasil menangkap para pelaku. Ada enam orang yang diamankan. Tiga lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Detik-detik tewasnya Baban pun, terekam jelas, saat Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, melakukan rekonstruksi di halaman Mapolsek, Rabu (3/11/2021).
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sumiatun mengatakan setelah digelar rekontruksi, pihaknya segera melengkapi berkas para tersangka tersebut, agar segera disidangkan.
"Motif para pelaku ini, karena tidak terima atas ancaman dari korban," kata Sumi.
Sumi menyebut, dalam kasus ini para tersangka disangkakan pasal 170 ayat dua huruf 3e, tentang penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi amankan lima bilah golok, dan potongan pakaian korban Baban, saat dieksekusi oleh para pelaku.
Kontributor : Cesar Yudistira