Menurut Magdalena SM yang awalnya diduga menyalahgunakan senjata tajam dipulangkan saat itu juga.
“Pemegang sajam dikenakan wajib lapor untuk pengawasan, sedangkan barang bukti berupa sajam saat itu juga langsung diamankan,” katanya.
IPTU Magdalena menambahkan tidak ada kerugian dalam peristiwa tersebut baik materi maupun jiwa.
Baca Juga:Sakit Hati dengan Netizen, Wanita Ini Bantah Bawa Celurit saat Ada Cekcok di Ciamis