TERBARU Daftar Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Penyesuaian libur nataru ini dilakukan semata untuk mencegah penularan Covid-19 yang hingga kini kasus barunya masih ada pertambahan.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 18 November 2021 | 12:06 WIB
TERBARU Daftar Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Suasana perayaan malam tahun baru di kawasan Bundaran HI, Jakarta. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

SuaraJabar.id - Di masa pandemi COVID-19 libur Natal dan Tahun Baru selalu berubah-ubah. Sebab in untuk meminimalisir pergerakan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (nataru). Penyesuaian libur nataru ini dilakukan semata untuk mencegah penularan Covid-19 yang hingga kini kasus barunya masih ada pertambahan.

Sebelumnya, terkait penyesuaian hari libur dan cuti bersama tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti yang berkaitan dengan momen hari libur nasional.

Hal ini dijelaskan langsung dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Baca Juga:Rekomendasi 5 Hotel Bandung Rasa Bali, Mewah dan Terbaik

Sebab, mengingat dari pengalaman tahun 2019-2020 kasus Covid-19 mengalami lonjakan setelah libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Perayaan Tahun Baru
Perayaan Tahun Baru

Agar tidak terjadi gelombang ketiga kasus covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama libur nataru.

Cuti Bersama Dihapus

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1/2021, dan Nomor 3/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 memutuskan untuk menghapuskan cuti bersama pada tanggal Jumat 24 Desember 2021 yang bertepatan dengan libur Nataru.

Langkah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru

Baca Juga:Rekomendasi 10 Hotel Murah di Bandung di Bawah Rp 100 Ribu untuk Liburan Minim Budget

Berikut ini langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadi lonjakan kasus covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

  1. Menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
  2. Mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk perlindungan ekstra dan menyeluruh. Namun, perhatikan persyaratan peserta vaksin sebelum melakukan vaksinasi.
  3. Inisiatif melakukan testing atau pengobatan Covid-19 jika dinyatakan positif atau merasakan gejala tertular Covid-19.
  4. Menganalisis risiko penularan sebelum bepergian atau berkegiatan.
  5. Mengikuti dan mematuhi aturan pemerintah sebagai upaya pengendalian dan pencegahan kasus Covid-19.

Demikian informasi terkini libur Natal dan Tahun Baru 2022.

(Lolita Valda Claudia)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini