“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” imbuhnya.
Aksi tipu-tipu calon mempelai pria berinisial DS juga sempat viral di media sosial. Di platform media sosial twitter, kisah ini sempat diposting oleh akun @creampy.
Postingan itu sempat dikomentari sebanyak 1.534, 13 ribu orang meretweet dan 59 ribu orang menyukai postingan tersebut.
Baca Juga:Cerita Pengantin di Cikarang, Tak Menyangka Gubernur Ridwan Kamil yang Jadi Saksi Nikah