Dilarang Piknik, Posisi ASN Kota Cimahi Bakal Dipantau Selama Natal dan Tahun Baru

"Untuk hindari gelombang 3 penularan COVID-19, kita ikut instruksi pusat. Ketika ditentukan menerapkan level 3 Cimahi akan ikut," tegas Plt Wali Kota Cimahi.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 21 November 2021 | 14:03 WIB
Dilarang Piknik, Posisi ASN Kota Cimahi Bakal Dipantau Selama Natal dan Tahun Baru
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pemkot Cimahi melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil cuti saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. Mereka pun dilarang untuk pelesiran ke luar daerah.

Apalagi pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Bagi ASN pemkot Cimahi sampai tingkat kelurahan, saya perintahkan tidak ada cuti Natal dan Tahun Baru. Semua tetap di rumah masing masing, tidak mudik, tidak libur kerja tetap bekerja melayani masyarakat," tegas Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana pada Minggu (21/11/2021).

Pemerintah pusat sendiri sudah mencabut cuti bersama Hari Raya Natal yang semestinya jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021.

Baca Juga:Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Akhir Tahun, Ini Tanggapan PHRI Lampung

Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Ngatiyana menegaskan, apabila PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) memaksakan diri berlibur apalagi pelesiran ke luar daerah maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan.

"Jika terlihat ada yang melanggar maka nanti akan diberikan sanksi sesuai aturan," ucap Ngatiyana.

Dirinya menegaskan, larangan itu diterbitkan untuk meminimalisir lonjakan kasus COVID-19 yang hingga saat ini masih melanda.

Selain itu, Ngatiayana juga mengimbau masyarakat tak berlibur ke luar daerah.

Baca Juga:PPKM Level 3 Saat Nataru, Polres Bantul Lakukan Penyekatan hingga Berlakukan Ganjil Genap

Untuk memantau para PNS, Pemkot Cimahi sendiri sudah memiliki sistem yang diberi nama Sikonci.

Lewat aplikasi tersebut, keberadaan para abdi negara akan terlacak dimanapun berada. Sebab sistem tersebut sudah dilengkapi Global Positioning System (GPS).

Ngatiyana melanjutkan, pihaknya sendiri bakal menerapkan kembali PPKM Level 3 sesuai intruksi dari pemerintah pusat.

PPKM Level 3 rencananya akan diterapkan kembali akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022.

"Untuk hindari gelombang 3 penularan COVID-19, kita ikut instruksi pusat. Ketika ditentukan menerapkan level 3 Cimahi akan ikut, apalagi daerah lain seperti DKI Jakarta juga kasusnya naik," ujarnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak