Modus Baru Begal Payudara di Bandung: Pelaku Nyamar Jadi Perempuan

Pelaku begal payudara menyamar sebagai perempuan dengan cara memakai pakaian perempuan. Ia kemudian mengikuti korban dan beraksi ketika menemui tempat yang sepi.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 22 November 2021 | 16:29 WIB
Modus Baru Begal Payudara di Bandung: Pelaku Nyamar Jadi Perempuan
ILUSTRASI - Begal payudara dengan modus tanya alamat ke seorang wanita. [nstagram]

SuaraJabar.id - Ada-ada saja modus yang digunakan pelaku begal payudara untuk mengelabui korbannya.

Di Bandung, seorang pria beristri menjalankan aksi begal payudara dengan cara menyamar atau berpura-pura menjadi seorang perempuan.

Modus pelaku terungkap setelah salah seorang korban melaporkan telah menjadi korban pelecehan.

"Jadi tersangka atas nama H ini berpura-pura menjadi wanita dengan cara menggunakan pakaian perempuan," ujar Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana, Senin (22/11/2021).

Pelaku menyamar sebagai perempuan dengan cara memakai pakaian perempuan. Ia kemudian mengikuti korban dan beraksi ketika menemui tempat yang sepi.

Baca Juga:Rekomendasi 7 Hotel di Dago Bandung dengan Tarif Bersahabat, Mulai Rp 300 Ribuan

Penyamaran menggunakan pakaian perempuan kemungkinan digunakan pelaku untuk mencegah korbannya merasa curiga ketika diintai dan dibuntuti oleh pelaku.

"Terakhir, tersangka melakukan pelecehan pada 20 november 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di Kecamatan Katapang," kata Wakapolresta Bandung.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait sepak terjang pelaku. Namun dari keterangan pelaku, ia mengaku baru dua kali menjalankan aksi begal payudara dengan modus tersebut.

Tersangka berstatus memiliki istri. Polisi, kata Indra, masih terus melakukan penyelidikan status tersangka yang telah berkeluarga.

"Pengakuan karena terdorong hasrat seksual. Kami akan pelajari lebih dalam, kaitan dengan kejiwaannya," katanya.

Tersangka sendiri mengaku menyesal telah melakukan pelecehan seksual.

"Menyesal. Saya memiliki keluarga," ucapnya.

Atas perbuatannya berpura-pura menjadi wanita, pria beristri yang menjadi begal payudara tersebut dikenakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca Juga:Ribuan Buruh Kepung Kantor Hengky Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini