SuaraJabar.id - Setelah pensiun bekerja Anda mau apa? Jika Anda punya BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mendapatkan modal usaha. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk modal usaha setelah pensiun.
Dana ini disebut jaminan hari tua atau JHT. Namun untuk mencairkan JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun. BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan minimal sepuluh tahun lama kepersertaan.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah, bahkan bisa dilakukan secara online.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan seperti dilansir akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Canangkan Layanan Syariah Pertama di Provinsi Aceh
- Buka website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Aplikasi dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore pada ponsel pintarmu.
- Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan kemudian klik Berikutnya.
- Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, serta konfirmasi data pengajuan.
- Pastikan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen yang benar. Dokumen tersebut akan segera diverifikasi dan dikonfirmasi oleh petugas.
- Status pengajuan klaim selanjutnya akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
- Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracing klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Dokumen untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Buku tabungan pada halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif;
- Kartu Keluarga (KK);
- Paklaring;
- Formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan atau F5 yang telah diisi lengkap NPWK untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta Foto diri terbaru (tampak depan).
Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk modal usaha Anda. Selamat mencoba.