Kawal Sidang Pleno Penetapan UMK 2022, Ribuan Buruh Kepung Kantor Pemkot Cimahi

Kebijakan pemerintah pusat untuk menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam menentukan upah tahun 2022 sangatlah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 24 November 2021 | 11:20 WIB
Kawal Sidang Pleno Penetapan UMK 2022, Ribuan Buruh Kepung Kantor Pemkot Cimahi
Ribuan Buruh Kota Cimahi terlihat melintasi Jalan Amir Machmud pada Rabu (24/11/2021). Mereka kembali turun ke jalan untuk mengawal sidang pleno penetapan UMK 2022. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Apabila aksi hari ini nihil, dimana UMK tahun 2022 hanya naik 0,94 persen, pihaknya mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. "Tidak ada jalan lagi bagi kami, kalau aksi kooperatif dan persuasif ini sudah tidak bisa dilakukan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPK Apindo Kota Cimahi, Christina mengatakan, tuntutan kenaikan upah 10 persen yang diinginkan para pekerja tentunya akan sangat memberatkan perusahaan. Terlebih saat ini pandemi COVID-19 masih melanda.

"Iya kondisi saat ini jangankan 10 persen, 1 persen aja berat. Bisa bertahan dengan upah sekarang saja udah bersyukur," katanya.

Meski begitu, pihaknya akan tetap mematuhi keputusan dari pemerintah perihal UMK tahun 2022. "Untuk mengenai pengupahan kan ada PP baru, ya kita ikut PP itu, ikut pemerintah," ucap Christina.

Baca Juga:Jangan Sepihak, Anggota DPR Harap Kemnaker Pertimbangkan Kenaikan UMP 2022

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini