Pemerintah Resmi Usulkan UMK Cianjur 2022 Naik 6,5 Persen, Buruh: Kecil, Tapi Lumayan

Kalau liat kenaikan memang kecil. Kalau kita berpatokan pada persentase lumayan, tapi secara nominal masih di bawah Rp3 juta sementara kabupaten lain sudah di atas Rp3 juta..

Lebrina Uneputty
Jum'at, 26 November 2021 | 11:39 WIB
Pemerintah Resmi Usulkan UMK Cianjur 2022 Naik 6,5 Persen, Buruh: Kecil, Tapi Lumayan
Buruh menuntut kenaikan UMK Cianjur. [Instagram]

SuaraJabar.id - Setelah dikepung aksi buruh, Kamis (25/11/2021)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur 2022 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, direkomendasikan naik sebesar 6,5 persen.

Berdasarkan surat rekomendasi Bupati Cianjur bernomor 561/8417/Disnakertrans, UMK Cianjur 2022 direkomendasikan naik sebesar 6,5 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, keputusan ini berdasarkan faktor kondusifitas.

“Jadi alasan faktor kondisifitas keamanan Kabupaten Cianjur, maka bupati merekomendasikan kepada gubernur melalui disnaker provinsi UMK Cianjur 2022 naik 6,5 persen,” kata di kepada Cianjur Today, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:Menunggu Jawaban Bupati Herman Suherman tentang UMK Cianjur 2022 Diusulkan Naik 10 Persen

Dari UMK saat ini yang senilai Rp2.699.814,40 naik menjadi Rp2.875.302,34. Endan menjelaskan, para buruh sudah menerima keputusan tersebut. Bahkan, ia menyebut, para buruh berterima kasih atas rekomendasi ini.

“Buruh sudah menerima malah mereka menangis dan sujud syukur. Lalu, berterima kasih kepada kapolres dan bupati tentang kenaikan yang direkomendasikan bupati,” ucap dia.

Pihaknya mengatakan, kesejahteraan buruh bisa diwujudkan namun perlu harmonisasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Surat rekomendasi kenaikan UMK Cianjur 2022. [IST/CianjurToday]
Surat rekomendasi kenaikan UMK Cianjur 2022. [IST/CianjurToday]

“Dengan demikian, iklim inveatasi Cianjur bisa kondusif dan lebih menarik,” kata Endan.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur Hendra Malik, menerima keputusan Pemkab Cianjur.

Baca Juga:Respon Pengusaha Soal UMK Bandung Barat Diusulkan Naik Rp227 Ribu

“Walaupun tidak sesuai harapan, setidaknya muncul angka bahwa upah naik,” kata dia.

Akan tetapi, ia berharap, Pemkab Cianjur bisa lebih fokus dan benar-benar membuat jaring pengaman bagi buruh melalui Perda atau Perbup.

“Kalau liat kenaikan memang kecil. Kalau kita berpatokan pada persentase lumayan, tapi secara nominal masih di bawah Rp3 juta sementara kabupaten lain sudah di atas Rp3 juta,” tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini