"Salah satu pelaku kita tangkap di Bogor. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.
Sementara itu salah satu tersangka mengaku melakukan aksi brutalnya saat terpengaruh minuman keras, sehingga tidak bisa mengendalikan emosinya ketika tali yang digunakan untuk menutup jalan mengenainya.
"Iya habis minum. Saya dulunya anggota geng motor," ucapnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Viral 2 Warga Indramayu Dianiaya Puluhan Orang, Polisi Tangkap 11 Anggota Geng Motor