SuaraJabar.id - Saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosef mengaku merasa terganggu dengan kasus yang berlarut-larut itu.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Yosef yakni Rohman Hidayat saat berada di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum ini. Menurutnya kasus pembunuhan tersebut sangatlah menggantung.
"Ya pasti lah, kan begini, penegakan hukum itu tujuannya dua hal, ada keadilan dan kepastian hukum. Dengan berlarut-larut seperti ini seolah-olah tidak ada kepastian hukum," kata Rohman.
Sebelumnya, ibu dan anak yakni Tuti dan Amalia Mustika Ratu alias Amel ditemukan tewas di dalam bagai mobil di Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga:Kasus Bentrokan Ormas di Karawang Dilimpahkan ke Polda Jabar
Sejauh ini, saksi yang cukup intens diperiksa polisi adalah Yosef, suami dan ayah korban. Kemudian Danu selaku keponakan korban dan Yoris, anak tertua korban.
Dikatakan Rohman, kliennya meminta Polda Jabar segera menetapkan siapa tersangka kasus pembunuhan Subang itu.
Dengan petunjuk dan bukti yang ada, tentunya sudah merujuk kepada seseorang.
"Supaya ada kepastian hukum, sehingga endingnya keadilan akan terwujud. Karena dua hal penting, adanya kepastian hukum, tentunya dengan berlarut-larut kan tidak menjamin (kepastian hukum)," tegas dia.
Rohman melanjutkan, pihaknya akan tetap menghargai proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian karena sejauh ini pihak berwenang masih menjalankan tugasnya secara profesional serta tidak ada hal yang aneh-aneh.
Baca Juga:Polda Jabar Buka Peluang Usut Biang Kerok Banjir Bandang Garut
"Saya pikir polisi masih fokus terhadap bagaimana menentukan siapa tersangka pelaku pembunuh ini," bebernya.
Diakuinya, pengungkapan kasus pembunuhan ini terbilang sangatarut karena di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada CCTV.
Kemudian sidik jari di tubuh korban juga hilang, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jenazah korban sebelumnya dimandikan dengan cara dimasukkan dalam bak.
"Jadi dapat dipastikan sidik jari di tubuh korban itu tidak ada, itu yang pertama. Kedua, balik lagi ke 184 KUHAP, karena memang harus ada saksi yang melihat, mendengar dan menyaksikan, nah ini tidak ada. Sampai saat ini tidak ada saksi yang melihat, mendengar dan menyaksikan," ungkapnya.
Sehingga otomatis, hal ini juga yang menyulitkan pihak kepolisian mengungkapkan kasus ini. Ditambah lagi, kata Rohman, informasi yang tidak akurat.
"Opini di masyarakat pun terjadi begitu liar, nah ini yang disayangkan sehingga proses ini menjadi ramai," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira