Ternyata Mudah! Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Salah satu manfaat yang bisa didapat pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua atau JHT.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 01 Desember 2021 | 16:01 WIB
Ternyata Mudah! Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Dok: BPJS Ketenagakerjaan

SuaraJabar.id - BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan publik yang ditunjuk presiden untuk memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia, baik di sektor formal maupun informal dan bahkan orang asing. Perlindungan tersebut bisa didapat jika pekerja tersebut telah bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Berkut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Nah, salah satu manfaat yang bisa didapat pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua atau JHT. Ini merupakan salah satu dana manfaat yang bisa diterima pekerja setelah tidak lagi bekerja. Dana tersebut diperoleh dari potongan pendapatan karyawan ketika masih bekerja.

Besar iuran untuk program JHT adalah 5,7% dari total gaji bulanan Anda, dengan pembagian 3,7% dari dana perusahaan dan 2% dari pemotongan gaji pribadi. Jadi semakin lama seseorang bekerja, maka saldo JHT nya akan semakin besar. Ketika sudah tidak bekerja, saldo JHT bisa dicairkan 100 persen melalui dua cara, yakni:

  1. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan
  2. Melalui Portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Lapak Asik sendiri merupakan singkatan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik. Layanan ini resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan pencariran JHT secara daring dan tanpa kontak fisik.

Baca Juga:Gus Muhaimin Desak Komisi X DPR RI dan Kemnaker Pastikan Jaminan Sosial Eks Atlet Nasional

Situs cek BSU bantuan subsidi upah/subsidi gaji, Link Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Situs cek BSU bantuan subsidi upah/subsidi gaji, Link Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Ini sejalan dengan anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan secara langsung ketika pandemi Covid 19. Jadi seluruh proses dilakukan melalui daring, tanpa harus ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan tanpa antre. Bisa dilakukan di rumah, bahkan sambil rebahan sekalipun. Pencairan JHT melalui Lapak Asik khusus untuk yang saldonya di atas Rp10 juta.

Persyaratan mencairkan saldo JHT

Sebelum mencairkan Saldo JHT, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Menurut laman bpjsketenagakerjaan.go.id, persyaratan yang harus disiapkan berbeda-beda, tergantung alasan pengajuan tersebut, yakni

1. Mengundurkan diri/PHK

Jika Anda adalah pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK, persyarakat yang harus disiapkan adalah:

Baca Juga:Menteri KKP Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK Rp1,99 Miliar untuk 21 ABK KM Hentri I

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E - KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  6. NPWP (jika ada)

2. Usia pensiun

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki masa pensiun dapat mengajukan manfaat dana JHT. Adapun persyaratan yang haris disiapkan adalah.

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E - KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Pensiun
  6. NPWP (jika ada)

3. Cacat Total Tetap

Selain terkena PHK atau memasuki usia pensiun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap juga bisa mendapatkan manfaat JHT, persyaratannya adalah:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E - KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
  6. Surat Keterangan Berhenti Bekerja

4. WNI yang berganti kewarganegaraan

Warga negara Indonesia peserta BPSJ Ketenagakerjaan yang akan meninggalkan NKRI untuk selamanya akan dianggap mengakhiri kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu ia bisa mengajukan klaim JHT dengan persyaratan sebagai berikut.

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. Paspor yang masih berlaku
  3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
  6. Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan

5. WNI yang meninggalkan wilayah NKRI selamanya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah selesai bekerja di Indonesia dan akan kembali ke negara asalnya, juga bisa mengajukan klaim JHT dengan persyaratan sebagai berikut.

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. Paspor yang masih berlaku
  3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  6. Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

6. Klaim sebagian 10 persen

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengklaim JHT meski belum mengakhiri kepesertaannya. Namun klaim hanya bisa diajukan sebesar 10 persen dan hanya untuk peserta yang minimal suda 10 tahun bergabung. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut.

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  6. NPWP (jika ada)

7. Klaim sebagian 30 persen

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan manfaat JHT untuk uang muka perumahan dengan menarik saldonya sebanyak 30 persen. Untuk menerima manfaat ini, dokumen yang harus disiapkan adalah:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E - KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  7. NPWP (jika punya)

Pencairan JHT Melalui Aplikasi JMO

Setelah melengkapi sejumlah persyaratan di atas, Anda bisa langsung mengajukan klaim di aplikasi JMO. Laman pintek.id menulis, Langkah mencairkan JHT melalui aplikasi JMO adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi JMP di ponsel Anda
  2. Buka aplikasi JMO.
  3. Masukkan email dan kata sandi, lalu klik tombol Login.
  4. Pilih menu Pengkinian Data.
  5. Pastikan semua datanya sudah benar, lalu klik tombol Sudah.
  6. Selesaikan proses verifikasi data peserta yang meliputi verifikasi biometrik wajah.
  7. Klik tombol Selanjutnya.
  8. Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat email.
  9. Data NPWP dan rekening bank, kemudian klik Selanjutnya.
  10. Isi data kependudukan.
  11. Isi data tambahan dan kontak darurat.
  12. Jika semua data yang ditampilkan sudah benar, klik Konfirmasi.
  13. Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  14. Klik opsi menu Klaim JHT.
  15. Berikan alasan pengajuan klaim.
  16. Data kepesertaan kamu akan ditampilkan, lanjutkan dengan klik Selanjutnya.
  17. Lakukan verifikasi wajah.
  18. Klik Selanjutnya pada halaman rincian saldo JHT yang muncul.
  19. Klik Konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim JHT.

Pencairan JHT melalui Lapak Asik

Cara kedua untuk mencairkan saldo JHT adalah melalui Portal Lapak Asik. Klaim melalui cara ini khusus untuk pekerja yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta. Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, cara mengklaim JHT melalui Lapak Asik adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi Portal https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

Demikian tadi ulasan mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Kontributor : Rio Rizalino

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini