UMK 2022 Tak Sampai Rp 2 Juta, Buruh Sebut Pemkot Banjar Ciptakan Perbudakan

Perlu diingat, Kami FSB Banjar sudah 3 kali memberikan Pemkot Banjar Piagam Penghargaan UMK terendah se-Jawa Barat dan julukan The King Of Slavery Makers, tegas dia.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 02 Desember 2021 | 11:34 WIB
UMK 2022 Tak Sampai Rp 2 Juta, Buruh Sebut Pemkot Banjar Ciptakan Perbudakan
ILUSTRASI - Ribuan buruh dari berbagai serikat terpantau memadati depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021). [Suara.com/M Dikdik RA]

Terpisah Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB) Irwan Herwanto mengatakan, permasalahan UMK terendah yang sampai sekarang masih dipegang Kota Banjar merupakan permasalahan serius yang harus dievaluasi oleh Pemkot.

Selain itu, ia juga menilai permasalahan upah terendah yang tidak bisa diselesaikan tersebut menunjukkan pemerintah gagal dalam mensejahterakan masyarakat khususnya kaum buruh.

Karenanya, sambung Irwanto, selain solusi atas permasalahan rendahnya upah, yang dibutuhkan buruh yaitu solusi terkait permasalahan hubungan industrial dan penerapan peraturan tentang upah.

“Solusi itu karena faktanya sampai sekarang pemerintah kota belum mampu menyelesaikan setiap permasalahan hubungan industrial yang muncul antara buruh dan pengusaha terutama yang berkaitan dengan upah,” katanya.

Baca Juga:Sempat Tak Harmonis Gara-gara Cerita Perang Bubat, Begini Hubungan Sunda dan Jawa Saat Ini

Lebih lanjut, pihak buruh Kota Banjar mendesak agar kedepan dibentuk regulasi di tingkat daerah terkait ketenagakerjaan yang didalamnya mengatur tentang UMK, dan perlindungan tenaga kerja.

Kesejahteraan pekerja, jaminan sosial dan kesehatan pekerja hingga jaminan kehilangan pekerjaan sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak kaum buruh.

“Kita SPSBB akan mendorong pemerintah kota untuk mengeluarkan sebuah regulasi tentang ketenagakerjaan. Baik regulasi itu berupa Perda ataupun Perwal,” tandas Irwanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak