Terpisah Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB) Irwan Herwanto mengatakan, permasalahan UMK terendah yang sampai sekarang masih dipegang Kota Banjar merupakan permasalahan serius yang harus dievaluasi oleh Pemkot.
Selain itu, ia juga menilai permasalahan upah terendah yang tidak bisa diselesaikan tersebut menunjukkan pemerintah gagal dalam mensejahterakan masyarakat khususnya kaum buruh.
Karenanya, sambung Irwanto, selain solusi atas permasalahan rendahnya upah, yang dibutuhkan buruh yaitu solusi terkait permasalahan hubungan industrial dan penerapan peraturan tentang upah.
“Solusi itu karena faktanya sampai sekarang pemerintah kota belum mampu menyelesaikan setiap permasalahan hubungan industrial yang muncul antara buruh dan pengusaha terutama yang berkaitan dengan upah,” katanya.
Baca Juga:Sempat Tak Harmonis Gara-gara Cerita Perang Bubat, Begini Hubungan Sunda dan Jawa Saat Ini
Lebih lanjut, pihak buruh Kota Banjar mendesak agar kedepan dibentuk regulasi di tingkat daerah terkait ketenagakerjaan yang didalamnya mengatur tentang UMK, dan perlindungan tenaga kerja.
Kesejahteraan pekerja, jaminan sosial dan kesehatan pekerja hingga jaminan kehilangan pekerjaan sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak kaum buruh.
“Kita SPSBB akan mendorong pemerintah kota untuk mengeluarkan sebuah regulasi tentang ketenagakerjaan. Baik regulasi itu berupa Perda ataupun Perwal,” tandas Irwanto.