UMK 2022 Tak Sampai Rp 2 Juta, Buruh Sebut Pemkot Banjar Ciptakan Perbudakan

Perlu diingat, Kami FSB Banjar sudah 3 kali memberikan Pemkot Banjar Piagam Penghargaan UMK terendah se-Jawa Barat dan julukan The King Of Slavery Makers, tegas dia.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 02 Desember 2021 | 11:34 WIB
UMK 2022 Tak Sampai Rp 2 Juta, Buruh Sebut Pemkot Banjar Ciptakan Perbudakan
ILUSTRASI - Ribuan buruh dari berbagai serikat terpantau memadati depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021). [Suara.com/M Dikdik RA]

Kesejahteraan pekerja, jaminan sosial dan kesehatan pekerja hingga jaminan kehilangan pekerjaan sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak kaum buruh.

“Kita SPSBB akan mendorong pemerintah kota untuk mengeluarkan sebuah regulasi tentang ketenagakerjaan. Baik regulasi itu berupa Perda ataupun Perwal,” tandas Irwanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?