Bantu Beban Buruh akibat UMK 2022 Tak Naik, Pemkab Bandung Barat Bakal Lakukan Ini

"Usulan KBB naik 7 persen, tapi saat vidcon terakhir bersama gubernur tidak akan ditetapkan karena tidak sesuai PP 36," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 02 Desember 2021 | 16:08 WIB
Bantu Beban Buruh akibat UMK 2022 Tak Naik, Pemkab Bandung Barat Bakal Lakukan Ini
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menemui ribuan buruh yang mengepung kantornya untuk meminta UMK 2022 naik 10 persen, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Selain itu, tambah Panji, jika KBB kekeuh mengusulkan kenaikan UMK 7% maka berpotensi kena sanksi. Salah satunya tidak mendapat dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU). Dengan pertimbangan hal itu, KBB pun mengusulkan UMK 2022 berdasarkan perhitungan PP 36.

"Kemudian ada sanksi, infonya DAK dan DAU akan ditahan. Instruksi ini yang membuat kita harus menetapkan UMK berdasarkan PP 36," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini