"Kami akan mempersiapkan perlawanan kembali atas keputusannya yang telah menolak rekomendasi dari walikota/bupati di atas formulasi PP 36. Kami akan mengguggat atas penetapan yang telah dilakukan Ridwan Kamil terhadap UMK," tegas Asep.
Terpisah, Ketua DPC SPN Bandung Barat Budiman memastikan buruh akan melakukan aksi lanjutan untuk melawan keputusan Ridwan Kamil yang mengacuhkan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat.
"Pasti ada gerakan. Kesimpulannya Gubernur Jabar sangat mengecewakan. Jangan harap lah jadi presiden. Gak akan ada dukungan penuh," tegasnya.
Budiman pun membandingkan kebijakan yang dibuat Ridwan Kamil dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang akan membuat diskresi khusus UMK tahun 2022 di Jawa Timur. Menurutnya, ada 4 atau 5 daerah di Jawa Timur yang tak naik upahnya tahun depan.
Baca Juga:Dihadapan Cak Imin, JK Sindir Menaker Ida Fauziah Soal Upah Minimum Banyak Dikritik
Namun hasil kesepakatan bersama kalangan buruh, Pemprov Jatim akan membuat diskresi khusus.
"Nah kalau Gubernur Jabar tidak menggunakan hak diskresi. Harusnya rekomendasi bupati/wali kota dipertimbangkan, pakai hak diskresinya," jelas Budiman.