Terbaru, hasil survei Jaringan Survei Pemuda Pelajar (JSPP) bekerja sama dengan Rectoverso Institute menyatakan bahwa mayoritas warga Jawa Barat (Jabar) ingin Gubernur Jabar M Ridwan Kamil maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024.
Sebelumnya memastikan siap jika diusung pada Pilpres 2024. Ini disampaikan melalui isyarat sebuah karya lukisannya di Jogja National Museum (JNM).
Dalam warna cat yang digoreskan ke dalam kanfas terdapat sejumlah warna yang juga menjadi ciri parpol politik di Indonesia.
"Ini perjalanan 2024, apakah merah, apakah (melalui) pintu hijau, pintu kuning, pintu biru hanya Allah yang menentukan," kata Ridwan Kamil sembari menunjuk lukisan karyanya seusai pembukaan pameran "Jabar Motekar" di JNM, Yogyakarta.
Baca Juga:Dihadapan Cak Imin, JK Sindir Menaker Ida Fauziah Soal Upah Minimum Banyak Dikritik
Di lain pihak, Ridwan Kamil saat ini tengah menjadi sasaran kemarahan buruh karena menetapkan upah minimun kabupaten dan kota atau UMK 2022 di Jawa Barat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di Kota Cimahi, UMK Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp 3.241.919. Penetapan itu jauh dibawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi yang mencapai Rp Rp 3.517.492.
Sementara di Bandung Barat sama sekali tidak mengalami kenaikan. UMK tahun 2022 tetap Rp 3.248.283. Padahal sebelumnya Pemkab Bandung Barat merekomendakikan Rp 3.475.663.
"Yang jelas kita kecewa, ternyara gubernur yang punya moto "Buruh Jabar Juara Lahir Batin" hanya omong kosong," kata Ketua DPC SBSI'92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin saat dihubungi pada Rabu (1/12/2021).
Dirinya menegaskan, buruh di Jawa Barat khususnya di Kota Cimahi akan melakukan perlawanan dan aksi lanjutan menyikapi keputusan Ridwan Kamil yang dinilai tidak memikirkan kondisi pekerja di Jawa Barat.
Baca Juga:Bantu Beban Buruh akibat UMK 2022 Tak Naik, Pemkab Bandung Barat Bakal Lakukan Ini
Berdasarkan hasil diskusi sementara bersama para Aliansi Buruh Jabar (AJB), pihaknya akan menggugat Ridwan Kamil terkait penetapan UMK Tahun 2022 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).