Ridwan Kamil Siap Maju di Pilpres 2024, Buruh: Jangan Harap Jadi Presiden!

Buruh kecewa karena Ridwan Kamil menetapkan UMK 2022 dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 02 Desember 2021 | 17:08 WIB
Ridwan Kamil Siap Maju di Pilpres 2024, Buruh: Jangan Harap Jadi Presiden!
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Di Kota Cimahi, UMK Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp 3.241.919. Penetapan itu jauh dibawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi yang mencapai Rp Rp 3.517.492.

Sementara di Bandung Barat sama sekali tidak mengalami kenaikan. UMK tahun 2022 tetap Rp 3.248.283. Padahal sebelumnya Pemkab Bandung Barat merekomendakikan Rp 3.475.663.

"Yang jelas kita kecewa, ternyara gubernur yang punya moto "Buruh Jabar Juara Lahir Batin" hanya omong kosong," kata Ketua DPC SBSI'92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin saat dihubungi pada Rabu (1/12/2021).

Dirinya menegaskan, buruh di Jawa Barat khususnya di Kota Cimahi akan melakukan perlawanan dan aksi lanjutan menyikapi keputusan Ridwan Kamil yang dinilai tidak memikirkan kondisi pekerja di Jawa Barat.

Baca Juga:Dihadapan Cak Imin, JK Sindir Menaker Ida Fauziah Soal Upah Minimum Banyak Dikritik

Berdasarkan hasil diskusi sementara bersama para Aliansi Buruh Jabar (AJB), pihaknya akan menggugat Ridwan Kamil terkait penetapan UMK Tahun 2022 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan mempersiapkan perlawanan kembali atas keputusannya yang telah menolak rekomendasi dari walikota/bupati di atas formulasi PP 36. Kami akan mengguggat atas penetapan yang telah dilakukan Ridwan Kamil terhadap UMK," tegas Asep.

Terpisah, Ketua DPC SPN Bandung Barat Budiman memastikan buruh akan melakukan aksi lanjutan untuk melawan keputusan Ridwan Kamil yang mengacuhkan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat.

"Pasti ada gerakan. Kesimpulannya Gubernur Jabar sangat mengecewakan. Jangan harap lah jadi presiden. Gak akan ada dukungan penuh," tegasnya.

Budiman pun membandingkan kebijakan yang dibuat Ridwan Kamil dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang akan membuat diskresi khusus UMK tahun 2022 di Jawa Timur. Menurutnya, ada 4 atau 5 daerah di Jawa Timur yang tak naik upahnya tahun depan.

Baca Juga:Bantu Beban Buruh akibat UMK 2022 Tak Naik, Pemkab Bandung Barat Bakal Lakukan Ini

Namun hasil kesepakatan bersama kalangan buruh, Pemprov Jatim akan membuat diskresi khusus.

"Nah kalau Gubernur Jabar tidak menggunakan hak diskresi. Harusnya rekomendasi bupati/wali kota dipertimbangkan, pakai hak diskresinya," jelas Budiman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini