Bantu Beban Buruh akibat UMK 2022 Tak Naik, Pemkab Bandung Barat Bakal Lakukan Ini

"Usulan KBB naik 7 persen, tapi saat vidcon terakhir bersama gubernur tidak akan ditetapkan karena tidak sesuai PP 36," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 02 Desember 2021 | 16:08 WIB
Bantu Beban Buruh akibat UMK 2022 Tak Naik, Pemkab Bandung Barat Bakal Lakukan Ini
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menemui ribuan buruh yang mengepung kantornya untuk meminta UMK 2022 naik 10 persen, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bakal melakukan sejumlah hal untuk membantu meringankan beban buruh yang terimbas tak naiknya UMK 2022 di daerah itu.

Pemkab Bandung Barat bakal menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang struktur skala upah.

Dalam aturan itu, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi kerja.

Sehingga buruh yang bekerja lebih dari satu tahun punya porsi upah berbeda tanpa mengurangi hak pengusaha untuk memberi penghargaan berdasarkan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas.

Baca Juga:Pasukan Terjun Payung Malaysia Bersenjata Lengkap Mendarat di Bandung Barat

"Nanti kita akan keluarkan Perbub yang mengatur tentang struktur skala upah dan diharapkan para pengusaha dapat menjalankan dengan baik," kata Hengky Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan saat dihubungi, Kamis (2/11/2021).

Menurutnya, kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh sekaligus mendorong peningkatan produksi, produktivitas kerja, dan peran pekerja atau buruh dalam pelaksanaan proses produksi serta kondisi ketenagakerjaan yang kondusif mendukung kelangsungan pertumbuhan dunia usaha.

"Jika berjalan baik buruh atau pun pengusaha tak akan ada yang dirugikan," jelasnya.

Hengky menambah, kebijakan lain yang bakal segera direalisasikan adalah penyediaan transportasi antar jemput bagi buruh dan penyediaan rumah murah.
Dengan begitu, setidaknya dapat meringankan beban ekonomi pekerja.

"Kita juga telah mempersilahkan bagi para buruh yang mempunyai produk UMKM akan difasilitasi untuk dipasarkan," ujarnya.

Baca Juga:Buruh Tolak UMK Batam 2022, Ancam Demo dan Mogok Kerja

Sebelumnya, usulan kenaikan UMK Bandung Barat 2022 sebesar 7% atau Rp227.379,82 dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditolak Pemprov Jabar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak