Melawan saat Diamankan, Maling Spesialis Motor Matic di Bandung Ditembak Polisi

Dari perkelahian itu, petugas mendapati ciri-ciri tersangka dari korban, sedangkan pelaku melarikan diri.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 03 Desember 2021 | 14:26 WIB
Melawan saat Diamankan, Maling Spesialis Motor Matic di Bandung Ditembak Polisi
Empat maling spesialis motor matic digelandang di Markas Polres Ciamahi, Jumat (3/12/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Komplotan bandit jalanan kembali diringkus jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Margaasih dan Satuan Reserse KriminalPolres Cimahi. Komplotan penjahat yang diamankan adalah spesialis pencurian sepeda motor matic jenis Honda Beat dan Yamaha Mio.

Penangkapan terhadap empat bandit jalanan yakni IH alias Iman, ZD alias Ajat (22), IS alias Omod (23) dan RLF alias Endo (25) itu bermula saat anggota Polsek Margaasih melakukan patroli di Cigondewah Hilir, Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 16 November 2021 dini hari lalu.

"Saat patroli, rekan-rekan Unit Reskrim Polsek Margaasih di bawah pimpinan Iptu Sipto Dwi Laksono mendapati warga yang berkerumun. Lalu diketahui telah terjadi perkelahian antara pelaku pencurian dengan korban," ungkap Kapolres Cimahi, Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Jumat (3/12/2021).

Dari perkelahian itu, petugas mendapati ciri-ciri tersangka dari korban, sedangkan pelaku melarikan diri. Dibantu petugas Satreskrim Polres Cimahi, petugas Unit Reskrim Polsek Margaasih lantas melakukan pengejaran.

Baca Juga:Maling Gasak Mobil Saat Salat Jumat di Pekanbaru, Berkas Penting dan Uang Hilang

"Seorang pelaku berinisial IH alias Iman (24) diamankan, beserta barang bukti 1 gagang astag dan 3 mata astag yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian," terang Imron.

Dari hasil pengembangan, lanjut dia, tiga tersangka lain yakni ZD alias Ajat (22), IS alias Omod (23) dan RLF alias Endo (25) turut diamankan. Sementara penadah motor curian atas nama Reihan Ernanda masih menjadi buron.

"Dari komplotan ini didapatkan barang bukti 7 unit kendaraan roda dua yang selama ini mereka ambil. Tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Cimahi, di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung," kata Imron.

Sebanyak 7 unit kendaraan roda dua hasil pencurian komplotan tersebut terdiri atas 6 unit motor merupakan motor Honda Beat dan 1 unit motor Yamaha Mio.

"Saat tim Polres Cimahi dan Polsek Margaasih melakukan penangkapan, dari pelaku ini melakukan perlawanan, akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur kepada seorang tersangka yaitu tembakan di kakinya," kata Imron.

Baca Juga:UMK Cimahi 2022 Cuma Naik Rp 30 Ribu, Buruh Desak Ngatiyana Terbitkan Perwal Skala Upah

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Perkara ini sedang diproses untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak