Sanksi Menanti bagi Hotel dan Restoran di Bandung yang Nekat Rayakan Tahun Baru 2022

Ema berharap seluruh pihak dapat menahan diri saat Tahun Baru 2022.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 06 Desember 2021 | 13:30 WIB
Sanksi Menanti bagi Hotel dan Restoran di Bandung yang Nekat Rayakan Tahun Baru 2022
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. (Antara)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung tidak akan mentolelir hotel, restoran dan kafe yang berani menggelar acara peringatan Malam Tahun Baru 2022.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi pada hotel, restoran dan kafe yang berani menggelar perayaan Tahun Baru 2022.

"Pasti ada sanksi, kalau mereka ada event minimal event-nya pasti dibubarkan kemudian mereka bisa di-warning lebih keras kalau mereka tidak nurut," kata Ema dikutip dari Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Senin (6/12/2021).

Selama malam pergantian tahun nanti, Pemkot bandung melarang segala bentuk perayaan.

Baca Juga:Ngeri! Cuma Rp 5 Ribu per Butir, Anak SMP Bisa Beli Obat Terlarang dengan Bebas dan Mudah

Aktivitas yang berpotensi mendatangkan kerumunan seperti menyalakan kembang api, tidak diizinkan. Kegiatan di luar atau di dalam gedung pun tidak diperbolehkan.

"Ada event mau di luar atau pun di dalam (gedung) itu tetap tidak boleh," ujarnya.

Ema berharap seluruh pihak dapat menahan diri saat tahun baru 2022.

"Saya ingatkan bahwa tahun ini tahan dulu jadi bisa dengan cara lain apakah dengan musik secara virtual atau pun gimana," kata dia.

Ia mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bandung yang sudah membaik harus dipertahankan. "Saya laporkan bahwa kondisi pandemi di kita sangat baik sekarang ini, ini harus kita terus pertahankan," katanya.

Baca Juga:5 Destinasi Wisata Bandung Kekinian yang Wajib Dikunjungi

Pemkot Bandung larang perayaan tahun baru di hotel, kafe, dan restoran di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Apabila ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menuturkan, hotel, kafe, dan restoran dilarang merayakan tahun baru 2022 di masa PPKM Level 3. Pihaknya juga melakukan penyesuaian jam operasional untuk pusat perbelanjaan.

"Surat edaran pelarangan tahun baru di hotel, restoran, dan kafe," ujarnya seusai rapat terbatas di Balai Kota Bandung kepada wartawan, Jumat, 3 Desember 2021.

Meski begitu, ia menuturkan tidak ada penutupan wisata Bandung dan tempat hiburan selama masa PPKM Level 3. Yang dilakukan adalah membatasi jam operasional dan kapasitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini