Cara Urus KTP Hilang karena Jatuh dari Motor

Untuk Negara Indonesia, syarat warganya untuk memperoleh KTP adalah berusia minimal 17 tahun.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 07 Desember 2021 | 10:12 WIB
Cara Urus KTP Hilang karena Jatuh dari Motor
ILUSTRASI e-KTP untuk Transgender. (Antara)

SuaraJabar.id - Bagaimana cara urus KTP hilang karena jatuh dari motor? Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara.

Untuk Negara Indonesia, syarat warganya untuk memperoleh KTP adalah berusia minimal 17 tahun.

Ke mana pun kita pergi. KTP senantiasa bertengger manis di dalam dompet kita. Utamanya saat kita berkendara atau bepergian jauh.

Lantas bagaimana jika seseorang kehilangan KTP miliknya saat berkendara? Apa yang harus dia lakukan?

Baca Juga:Cara Membuat Kartu Keluarga Online dan Offline

Berikut langkah yang bisa ditempuh saat kehilangan Kartu Tanda Penduduk dalam kendaraan anda.

Seorang transpuan melakukan perekaman sidik jari untuk pembuatan KTP Elektronik di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Seorang transpuan melakukan perekaman sidik jari untuk pembuatan KTP Elektronik di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

1. Datangi Kantor Polisi Terdekat dan membuat laporan kehilangan.

Ketika Anda kehilangan KTP entah itu di jalan, di rumah, atau suatu kondisi yang tanpa disengaja. Segeralah pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat pernyataan kehilangan. Di sana Anda akan diberikan surat tanda kehilangan.

2. Persiapkan dokumen pendukung yang diberikan

Setelah Anda mendapatkan surat tanda kehilangan dari kepolisian, selanjutnya anda siapkan sejumlah dokument antara lain:

Baca Juga:Warga Kabupaten Tasikmalaya Tak Bisa Buat KTP dan KK Gara-gara Ini

  • Fotocopy kartu keluarga.
  • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  • Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  • Surat kuasa ( jika dikuasakan).
  • Fotocopy KTP yang dikuasakan.

3. Membuat Surat Pengantar RT/RW

Setelah Anda mendapatkan surat tanda kehilangan dan menyiapkan dokument tambahan, selanjutnya anda dapat meminta surat pengantar kepada RT/RW setempat.

4. Menyerahkan ke Kantor Kelurahan

Setorkan berkas yang didapat dari kepolisian dan pengantar RT/RW ke kantor kelurahan.

Seorang transpuan menunjukkan KTP Elektronik miliknya di Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Seorang transpuan menunjukkan KTP Elektronik miliknya di Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

5. Isi Formulir permohonan KTP Baru

Di kantor kelurahan, anda akan mendapatkan formulir permohonan pembuatan KTP baru

6. Bawa seluruh dokument ke Kantor Kecamatan

Setelah mengisi formulir permohonan pembuatan KTP baru, bawalah seluruh dokumenter ini beserta pendukungnya ke Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan.

7. Pemeriksaan dan verifikasi dokument

Di kantor kecamatan, seluruh dokument dan berkas yang diserahkan akan diverifikasi.

Untuk proses pembuatan E KTP baru memakan waktu kurang lebih paling lama selama tujuh hari kerja.

8. KTP jadi

Jika KTP sudah jadi, pemilik KTP harus mengambil sendiri KTP yang baru tersebut dan tidak bisa diwakilkan karena diperlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP.

Berbicara mengenai biaya pembuatan KTP baru, dari mulai proses pembuatan surat kehilangan hingga verifikasi KTP jadi tidak dikenakan biaya alias gratis.

Begitulah cara urus KTP hilang.

Kontributor : Jeffri Jeff

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini