SuaraJabar.id - Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya tak bisa mengakses layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Penyebabnya, pelayanan adminduk di Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya dihentikan sementara pada Senin (6/12/2021) akibat kosongnya tiga posisi pejabat eselon II dan III.
Jabatan yang kosong di Disdukcapi Kabupaten Tasikmalaya adalah posisi epala dinas, sekretaris dinas dan kepala bidang pelayanan informasi administrasi kependudukan (PIAK).
Akibat kekosongan jabatan itu, masyarakat tidak bisa membuat KTP-elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan administrasi kependudukan lainnya.
Baca Juga:Waduh, Siswi SMP Ini Kecanduan Tonton Film Dewasa, Videonya Sempat Viral
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Naim Ahmad mengatakan, untuk sementara waktu pelayanan Adminduk di Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya dihentikan sementara sampai ada arahan dari pimpinan baik dari pemerintah daerah atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kaitan dengan pelayanan Adminduk.
Menurut Naim, diberhentikannya pelayanan administrasi kependudukan, terkait adanya kekosongan pejabat di Disdukcapil kepala dinas, Sekretaris dinas dan kepala bidang pelayanan informasi administrasi kependudukan.
"Saat ini pejabat eselon II kepala dinas kosong, sekdis dan eselon III atau Kabid kosong. Jadi belum ada informasi kapan akan diisi menunggu informasi dari pusat," kata Naim.
Naim menyebutkan, untuk teknis pengisiannya diserahkan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya.
"Koordinasi dengan pusat dan BKPSDM, selanjutnya seperti apa terkait dengan layanan Adminduk. Termasuk administrasi lainnya kita belum bisa bergerak. Termasuk menunggu keluarnya SK Plt (Pejabat pelaksana tugas)," ujar Naim.
Baca Juga:Cek Kartu Keluarga Online Jawa Barat, Ini Lima Caranya
Naim menambahkan, berhentinya pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil sudah diumumkan melalui tulisan atau surat edaran yang dipasang di ruang pelayanan.
"Sudah ada pengumuman bahwa untuk sementara pelayanan administrasi kependudukan dihentikan sementara sampai ada pemberitahuan selanjutnya, termasuk di kecamatan, ada terkait dengan tanda tangan kepala dinas atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait kebijakan," tambah Naim.
Berhentinya pelayanan Adminduk ini dikeluhkan oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang harus pulang kembali ke rumahnya karena tidak bisa mendapatkan pelayanan.
"Jauh saya kesini, ada pengumuman tidak ada pelayanan, terpaksa pulang lgi," ucap Septian warga Kecamatan Singaparna.
Septian mengharapkan, pemerintah daerah segera melakukan pengisian jabatan kepala dinas dan pejabat Disdukcapil, agar pelayanan kepada masyarakkat tidak tersendat.