SuaraJabar.id - Cara membuat kartu keluarga online dan offline sangat mudah jika Anda mengetahuinya. Sebab Kartu keluarga dokumen penting dalam kehidupan sehari-hari.
KK diperlukan untuk mengurus administrasi pemerintahan, mencari kerja, mendaftar sekolah hingga mendata anggota keluarga baru.
Artinya, kartu keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga agar mereka dijamin akses layanannya oleh pemerintah. Masih bingung cara mengurusnya? Yuk simak cara membuat kartu keluarga berikut ini.
- Kelengkapan Syarat Pembuatan KK
- Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) tempat warga tinggal dan menetap.
- Kartu Keluarga Lama (opsional)
- Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
- Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
- Surat Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
- Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan maupun antar kecamatan dalam wilayah kota yang sama.
- Syarat lainnya adalah memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di mana Anda tinggal.
Tahapan Membuat KK Baru
Baca Juga:Warga Kabupaten Tasikmalaya Tak Bisa Buat KTP dan KK Gara-gara Ini
Setelah memahami syarat berkas kelengkapan, selanjutnya simak juga bagaimana cara membuat KK baru secara offline maupun online. Tidak sulit kok, simak langkah-langkahnya di bawah ini ya.
Secara Offline
- Mendatangi Kelurahan untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa berkas persyaratan sesuai kondisi di atas.
- Mendatangi kantor kecamatan untuk penerbitan KK baru.
Secara Online
Anda bisa mengakses laman Kemendagri di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id. Pilihan ini cocok bagi Anda yang emoh repot antre ke kantor pelayanan umum. Sebelumnya, bikin akun dengan memasukkan data diri, nomor ponsel serta alamat email yang aktif. Masuk kembali menggunakan nomor ponsel serta password yang telah didaftarkan.
Lalu masuk ke menu pengurusan dokumen secara online. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga. Ikuti perintah yang diberikan seperti mengunggah dokumen syarat. Tunggu pemberitahuan melalui email jika Kartu Keluarga siap dicetak.
Baca Juga:Cek Kartu Keluarga Online Jawa Barat, Ini Lima Caranya
Selain melalui laman Kemendagri, Anda dapat membuat KK baru online lewat laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Sebelum itu, Anda perlu memastikan apakah kabupaten atau kota Anda telah menyediakan layanan online tersebut. Apabila layanan tersebut tersedia, silakan simak cara berikut.
Pertama, masuk ke website Disdukcapil Kabupaten atau Kota setempat. Isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga. Unggah dokumen persyaratan. Tunggu proses pembuatan. Informasi Kartu Keluarga yang telah jadi akan diberitahukan melalui SMS atau email. Cetak Kartu Keluarga secara mandiri lewat online atau di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Mengurus KK yang Hilang
Tidak perlu banyak dokumen untuk mengurus kartu keluarga yang hilang. Anda hanya perlu membawa ketiga dokumen berikut:
- Surat pengantar dari RTatau RW dan kelurahan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
- Memperbarui KK yang Rusak/Ubah Data
Berikut syarat perbaikan KK Anda apabila ada kerusakan atau kesalahan input data:
- Kartu keluarga yang rusak atau salah
- Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga
- Surat Pengantar dari RT atau RW dan kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
- Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data
- Dokumen keimigrasian (bagi WNA)
Demikian tahapan atau cara membuat kartu keluarga. Simpel kan? Yuk taat bernegara dimulai dari dokumen data pribadi.
Kontributor : Alan Aliarcham