Cara Membuat Kartu Keluarga Online dan Offline

KK diperlukan untuk mengurus administrasi pemerintahan, mencari kerja, mendaftar sekolah hingga mendata anggota keluarga baru.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 06 Desember 2021 | 18:52 WIB
Cara Membuat Kartu Keluarga Online dan Offline
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id)

Pertama, masuk ke website Disdukcapil Kabupaten atau Kota setempat. Isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga. Unggah dokumen persyaratan. Tunggu proses pembuatan. Informasi Kartu Keluarga yang telah jadi akan diberitahukan melalui SMS atau email. Cetak Kartu Keluarga secara mandiri lewat online atau di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Mengurus KK yang Hilang

Tidak perlu banyak dokumen untuk mengurus kartu keluarga yang hilang. Anda hanya perlu membawa ketiga dokumen berikut:

  • Surat pengantar dari RTatau RW dan kelurahan
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Memperbarui KK yang Rusak/Ubah Data

Berikut syarat perbaikan KK Anda apabila ada kerusakan atau kesalahan input data:

Baca Juga:Warga Kabupaten Tasikmalaya Tak Bisa Buat KTP dan KK Gara-gara Ini

  • Kartu keluarga yang rusak atau salah
  • Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga
  • Surat Pengantar dari RT atau RW dan kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data
  • Dokumen keimigrasian (bagi WNA)

Demikian tahapan atau cara membuat kartu keluarga. Simpel kan? Yuk taat bernegara dimulai dari dokumen data pribadi.

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak