- Polda Jawa Barat mendalami kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban berinisial YTT oleh pelaku berinisial TH.
- Korban ditemukan di RSHS Bandung pada Juni 2026 setelah dinyatakan hilang dan disekap pelaku selama tiga tahun.
- Akibat penganiayaan fisik tersebut, korban mengalami luka berat permanen serta kehilangan kerugian materiil sebesar Rp52 juta.
SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tengah mendalami kasus kekerasan luar biasa yang menimpa seorang wanita berinisial YTT (29). Korban dilaporkan mengalami penyekapan, penculikan, hingga penganiayaan berat oleh seorang pria selama hampir tiga tahun di wilayah Kabupaten Bandung.
Tragedi ini terungkap setelah pihak keluarga korban akhirnya berhasil membawa kasus ini ke ranah hukum setelah sekian lama kehilangan kontak dengan YTT.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari kakak kandung korban pada 12 Juni 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, korban YTT diduga mengalami serangkaian tindakan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH," ujar Hendra dilansir dari Antara, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga:Ratusan Pengantin Ditipu, Bos WO SCR di Bandung Kabur Usai Tilap Duit Vendor
Hendra menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pelapor menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Setelah menerima informasi tersebut, pihak keluarga langsung mendatangi rumah sakit dan mendapati korban dalam kondisi mengalami sejumlah luka serius.
“Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujarnya.
Hendra mengungkapkan, sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
“Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun,” katanya.
Baca Juga:Urai Kemacetan dan Tata Kota, Kawasan Keluar Tol Pasirkoja Bandung Kini Mulai Disterilkan
Menurut dia, selama rentang waktu tersebut korban diduga mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan oleh terlapor menggunakan tangan, benda tumpul hingga senjata tajam.
“Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang,” ujarnya.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya.
“Korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sekitar Rp52 juta,” kata Hendra.