- Polda Jabar menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh wedding organizer SCR di Kabupaten Bandung pada Juni 2026.
- Terlapor diduga membawa kabur dana calon pengantin dan tidak membayar vendor sehingga layanan pernikahan gagal diselenggarakan sebagaimana mestinya.
- Para korban mengalami kerugian finansial karena harus membayar dana pribadi tambahan dan kini pelaku sedang dalam tahap pencarian.
SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyedia jasa pesta pernikahan atau wedding organizer (WO) berinisial SCR.
Kasus yang berbasis di Kabupaten Bandung ini dilaporkan telah merugikan ratusan calon pengantin serta sejumlah vendor pendukung acara.
Aksi dugaan penipuan ini mencuat setelah para korban gagal mendapatkan layanan pernikahan yang dijanjikan meskipun telah menyetorkan sejumlah dana yang tidak sedikit.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi terkait aktivitas merugikan dari WO SCR tersebut. Penyelidikan saat ini difokuskan pada pasal penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Baca Juga:Urai Kemacetan dan Tata Kota, Kawasan Keluar Tol Pasirkoja Bandung Kini Mulai Disterilkan
“Telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan SCR terhadap korban atas nama Sunsun Nugraha Tasdik dan korban lainnya,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan dilansir dari Antara, Kamis (18/6/2026).
Hendra menjelaskan, para korban sebelumnya memesan paket pernikahan kepada terlapor. Dalam prosesnya, SCR meminta sejumlah uang muka sebagai tanda jadi yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer ke rekening atas nama terlapor.
“Awal mula kejadian, para korban memesan paket wedding kepada terlapor, kemudian terlapor meminta sejumlah uang tanda jadi atau DP. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening bank atas nama SCR,” ujarnya.
Namun, setelah pembayaran dari para korban dilunasi, terlapor diduga tidak meneruskan pembayaran kepada sejumlah vendor yang telah bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan acara pernikahan.
“Ketika pembayaran sudah dilunasi oleh para korban, terlapor tidak melakukan pembayaran kepada vendor sebagaimana yang telah dijanjikan,” kata Hendra.
Baca Juga:Kota Bandung Ramai Demo Mahasiswa, Muhammad Farhan: Saya Yakin Suara Mereka Didengar
Akibatnya, kata dia, sejumlah vendor tidak dapat menyediakan layanan dan kebutuhan pernikahan sesuai kesepakatan.
Ia mengatakan kondisi tersebut memaksa para calon pengantin mengeluarkan biaya tambahan dari dana pribadi agar acara pernikahan tetap dapat dilaksanakan.
“Ketika para korban mengetahui terlapor tidak melakukan pembayaran kepada vendor, para pengantin akhirnya melaksanakan pernikahan dengan menggunakan dana pribadi,” ujarnya.
Hendra menambahkan, saat ini keberadaan SCR belum diketahui dan pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
“Ketika para korban mendatangi rumah terlapor, diketahui terlapor sudah tidak berada di tempat dan keberadaannya belum diketahui,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.