Guru Perkosa Belasan Santriwati di Bandung, Kemenag: Ahlaknya Bejat!

"Oknum tersebut ahlaknya bejat sehingga bisa merugikan santri masyarakat kemudian merugikan komunitas pondok pesantren," tegasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 09 Desember 2021 | 15:27 WIB
Guru Perkosa Belasan Santriwati di Bandung, Kemenag: Ahlaknya Bejat!
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraJabar.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung akan mengajukan pembekuan izin operasional lembaga pendidikan yang menjadi tempat kasus pencabulan belasan santri perempuan atau santriwati di bawah umur di Kota Bandung.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi. Permohonan pembekuan, katanya, akan segera dikirim ke pemerintah pusat.

"Kami akan mengajukan permohonan pembekuan pondok pesantren tersebut," ujar Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi saat dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021).

Sejak kasus terkuak pesantren pun ditutup, segala aktivitas dihentikan hingga kini. Di samping sangat berdampak terhadap kondisi korban, kasus pencabulan ini dinilai sangat mencoreng komunitas pondok pesantren secara luas.

Baca Juga:Kunjungi Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual, Mensos Risma Lakukan Ini

"Oknum tersebut ahlaknya bejat sehingga bisa merugikan santri masyarakat kemudian merugikan komunitas pondok pesantren," katanya.

Dengan kejadian ini, Tedi meminta agar jajaran pengelola yayasan pesantren untuk lebih teliti dalam merekrut tenaga pendidik atau pengurus.

Sebelumnya, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Asep Ahmad Fathurrohman meminta agar pelaku dihukum berat. Di sisi lain, mendorong agar korban mendapatkan pendampingan dan perhatian berkelanjutan.

Terlebih, korban merupakan anak di bawah umur. Masa depan dan cita-cita mereka harus diupayakan untuk tidak terenggut.

"Apalagi anak di bawah umur harus diberikan pemahaman dan (dorongan) mental," katanya.

Baca Juga:Hadiri Sidang di Pengadilan Agama Bandung, Rizky DA: Keputusan Cerai Kesepakatan Berdua

Di samping itu, Asep juga mengingatkan masyarakat agar jangan abai terhadap anak.

"Pengawasan kita akui ada kecolongan oleh karena itu masyarakat harus hati-hati," katanya.

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di bawah umur. Pelaku disebut-sebut sebagai pemilik dan pengurus sebuah pesantren di Bandung.

Berdasarkan laporan yang dihimpun pihak PSI, para santriwati yang menjadi korban rata-rata berusia belasan (13-16 tahun). Disebutkan, 8 di antaranya telah melahirkan bayi, bahkan satu anak ada yang telah melahirkan 2 bayi.

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandung Yoel Yosaphat mengatakan, pihaknya sudah mendatangi beberapa keluarga korban. Para korban, katanya, kebanyakan dari luar Kota Bandung. Beberapa korban yang berhasil ditemui berada dari Kabupaten Garut.

"Kita ketemu korban, saksi. Awalnya ada saksi curhat, akhirnya kita telusuri. Kebanyakan luar Kota Bandung korbannya. Yang bisa kami temui di Garut," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kasus kini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, memasuki sidang ketujuh pemeriksaan saksi.

"Sudah masuk pengadilan sidang ketujuh. Pemeriksaan saksi, korban belum. Kemungkinan korban ada yang tidak terdata. Bisa saja aslinya lebih dari 13 korban," tandasnya.

Kontributor: M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini