Adakalanya orang yang berangkat haji buka merupakan pasangan suami istri. Namun, syarat wajib haji ini ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, bahwa perempuan yang berhaji atau mengunjungi Tanah Haram wajib didampingi oleh mahramnya.
Mahram berasal dari keluarga inti, seperti adik, kakak, anak, atau orangtua kandung. Sementara jika sudah tidak ada mahram, bisa ditemani oleh yang berjenis kelamin sama, misalnya karena pertemanan.
Aturan mahram ini berlaku juga untuk umrah, namun dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia sudah melakukan kerjasama dengan Imigrasi Arab Saudi tentang pembatasan mahram sebagai syarat wajib haji.
demikian penejelasan tentang syarat wajib haji yang penting untuk diketahui.
Baca Juga:Syarat Wajib Haji, Bedanya dengan Wajib Haji
Kontributor : Raditya Hermansyah