Orang yang hilang ingatan, gila atau tidak waras, tidak diwajibkan untuk berhaji. Hanya orang-orang yang memiliki akal sehat saja yang layak memenuhi syarat wajib haji.

4. Bukan Budak
Meskipun pada saat ini sudah tidak ada perbudakan, haji tetap tidak diwajibkan bagi budak atau hamba sahaya yang beragam Islam sekalipun.
5. Mampu Secara Fisik dan Finansial
Baca Juga:Syarat Wajib Haji, Bedanya dengan Wajib Haji
Syarat wajib haji yang paling mendapat perhatian sebagai warga Indonesia adalah mampu secara fisik dan financial.
Orang yang sudah jompo sekalipun tidak diwajibkan beribadah haji, tetapi tidak ada larangan bagi mereka untuk tetap berangkat ke Tanah Hamar di bulan haji meskipun ada uzur usia.
Sementara bagi yang masih muda dan memiliki kemampuan secara financial wajib menunaikan ibadah haji.
Cara mengukur seseorang mampu secara financial adalah dengan melihat apakah dia telah memenuhi kebutuhan dasarnya atau belum.
Sementara orang yang masih memiliki hutang tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji, karena pada dasarnya belum merdeka dari belenggu hutang atau dengan kata lain, tidak memenuhi syarat wajib haji.
Baca Juga:Niat Puasa Arafah Dibaca Dalam Hati atau Dilafalkan? Simak Penjelasannya
6. Punya Mahram Khusus Bagi Wanita