Syarat Perpanjang SIM, Serta Alur Perpanjang Secara Offline Maupun Online

Surat Izin Mengemudi ini memiliki masa berlaku, yakni selama 5 tahun.

Risna Halidi
Senin, 13 Desember 2021 | 11:33 WIB
Syarat Perpanjang SIM, Serta Alur Perpanjang Secara Offline Maupun Online
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

SuaraJabar.id - Syarat perpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi membutuhkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan alur yang harus dilalui. Berikut ulasan lengkapnya.

SIM merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara. Sebab, apabila tidak membawa dokumen ini, dan ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian di jalan, maka pengemudi akan dikenakan sanksi.

Surat Izin Mengemudi ini memiliki masa berlaku, yakni selama 5 tahun. Dan pemilik SIM diwajibkan memperpanjang masa berlaku SIM minimal 1 hari sebelum batas waktu yang berlaku.

Melansir dari laman resmi humas.polri.go.id, adapun syarat perpanjangan SIM melalui offline atau online adalah sebagai berikut:

Baca Juga:Cara Menggunakan Fasilitas Primary Care BPJS

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. SIM asli dan Foto Kopi SIM yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
  2. Foto Kopi E-KTP sebanyak 2 lembar
  3. KTP asli WNA (khusus warga negara asing), KITAP / KITAS, Paspor, Visa dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia, foto kopi sebanyak 2 lembar
  4. Surat keteragan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  5. Surat keterangan lulus uji simulator / sertifikat pengemudi khusus perpanjangan SIM A umum, BI, BI umum, BII, dan BII umum

Alur saat perpanjangan secara offline adalah:

  1. Menyerahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas
  2. Lalu petugas akan melakukan verifikasi data
  3. Setelah itu membayar biaya perpanjangan di loket yang sudah ditentukan
  4. Foto diri untuk identitas SIM
  5. Cetak atau produksi SIM

Sementara untuk alur perpanjangan secara online adalah:

  1. Pemohonon membuka laman perpanjang sim online dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi digital Korlantas Polri
  2. Masukkan nomor ponsel aktif untuk konfirmasi OTP
  3. Lakukan registrasi NIK, SIM, foto KTP, dan selfie untuk verifikasi
  4. Lalu pemohon melengkapi syarat yang sudah ditentukan
  5. Lakukan pembayaran
  6. Proses pembuatan SIM akan dilakukan
  7. Setelah selesai SIM akan dikirim ke alamat pemohon
  8. Setelah diterima, maka pemohon diwajibkan untuk konfirmasi bahwa SIM telah di terima pada aplikasi.

Untuk diketahui, menurut PP no 60 tahun 2016, adapun biaya perpanjangan SIM adalah SIM A sebesar Rp80.000, SIM B1 sebesar Rp80.000, SIM B2 sebesar Rp80.000, SIM C sebesar Rp75.000, SIM D sebesar Rp30.000, dan SIM Internasional sebesar Rp225.000.

Demikianlah syarat perpanjang SIM yang sudah diatur oleh Satlantas Polri. Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca Juga:Viral Perbedaan Ujian Praktik SIM C Indonesia Vs Taiwan, Sindiran Warganet Nyelekit

Kontributor : Agung Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini