Syarat Perpanjang SKCK Baik Offline Maupun Online

Ingin melakukan perpanjangan SKCK? Yuk simak syarat-syaratnya.

Risna Halidi
Senin, 13 Desember 2021 | 16:10 WIB
Syarat Perpanjang SKCK Baik Offline Maupun Online
Ilustrasi: Syarat Perpanjang SKCK dan Prosedur Manual untuk Perpanjangannya

SuaraJabar.id - Syarat Perpanjangan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki sedikit perbedaan dengan perysaratan saat melakukan permohonan baru.

Ingin melakukan perpanjangan SKCK? Bisa dilakukan melalui dua cara, yakni cara offline atau dengan datang langsung ke kantor kepolisian atau secara online melalui laman resmi sksck.polri.go.id

Melansir dari laman jember.jatim.polri.go.id, dijelaskan syarat dokumen yang harus dilengkapi berserta cara membuatnya, berikut ulasannya:

Dokumen yang harus dilengkapi saat perpanjang SKCK:

Baca Juga:PENGUMUMAN! Ada Layanan SKCK Delivery di Polda Banten, Begini Cara Mengajukannya

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Cara yang harus dilakukan untuk memperpanjang SKCK secara offline adalah dengan langsung datang ke kantor kepolisian dengan membawa dokumen di atas.

Di sana suda ada petugas yang siap melayani pemohon perpanjangan SKCK.

Adapun tata cara untuk perpanjangan SKCK secara online adalah sebagai berikut:

  • Buka situs skck.polri.go.id
  • Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
  • Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
  • Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
  • Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
  • Pemohon SKCK membayar biaya yang bisa dilakukan melalui loket pembayaran perpanjangan SKCK atau melalui Bank yang sudah ditunjuk oleh Polri.

Untuk diketahui, masa berlaku dari SKCK ini adalah 6 bulan. Dan biaya perpanjangan SKCK baik melalui offline ataupun online adalah sebesar Rp30.000. Demikianlah syarat perpanjangan SKCK baik offline maupun online.

Kontributor : Agung Kurniawan

Baca Juga:Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah di Website skck.polri.go.id

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini