SuaraJabar.id - Tempat wisata di Kabupaten Pangandaran, termasuk kawasan wisata Pantai Pangandaran bakal beroperasi pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Namun, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan wisatawan jika ingin berlibur ke Pangandaran di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah setempat bakal memperketat protokol kesehatan agi pengunjung wisata Pangandaran dengan menerapkan cek poin di setiap pintu masuk lokasi wisata.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pihaknya telah menggelar rakor bersama Kapolres, Dandim 0613, Kejari, PHRI dan jajaran SKPD untuk mempersiapkan hal itu.
Baca Juga:Hukum Ucapkan Selamat Natal, Quraish Shihab: Itu Ada di Dalam Alquran
Nantinya, kata Jeje, wisatawan yang hendak masuk ke lokasi wisata akan dicek kesehatannya, seperti suhu tubuh, bukti telah vaksin dan pemakaian masker.
“Semua pintu nanti ada petugas kesehatan yang akan mengecek wisatawan. Jika ada yang belum vaksin, kita sediakan secara gratis,” ujarnya dikutip dari HR Online-jejaring Suara.com, Selasa (14/12/2021).
Meskipun pihaknya tidak melakukan penyekatan, namun pihaknya meminta agar wisatawan mengikuti aturan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Jangan sampai ada klaster baru. Makanya kita siapkan sejak saat ini,” pungkasnya.
Ketua PHRI Pangandaran Agus Savana menyambut baik kebijakan untuk memperketat penerapan prokes bagi wisatawan. Pihaknya juga bakal memastikan seluruh anggota PHRI yang merupakan pelaku usaha wisata mematuhi aturan pemerintah.
Baca Juga:Libur Nataru, Tak Ada Pos Penyekatan di Perbatasan Riau
“Kita yakin nanti akan ada peningkatan kunjungan, meski hingga saat ini belum terlalu signifikan. Makanya jangan sampai kendor dalam penerapan prokesnya,” kata Agus.