Kontributor : Raditya Hermansyah
Bingung Tak Tahu Caranya? Ini Syarat Perpanjang SIM yang Dibutuhkan
Untuk diketahui, SIM dibuat dengan masa berlaku lima tahun. Sehingga dalam lima tahun sekali, pemilik harus melakukan perpanjang SIM.
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 17 Desember 2021 | 14:25 WIB

BERITA TERKAIT
Menteri Ara Kerjasama dengan Penegak Hukum untuk Cegah Pembelian Rumah Subsidi Pakai KTP Palsu
15 Maret 2025 | 00:07 WIB WIBREKOMENDASI
News
Brucella Pada Ternak Bisa Menginfeksi Manusia, Ini Penjelasan DKPP
14 Maret 2025 | 20:01 WIB WIBTerkini