Bingung Tak Tahu Caranya? Ini Syarat Perpanjang SIM yang Dibutuhkan

Untuk diketahui, SIM dibuat dengan masa berlaku lima tahun. Sehingga dalam lima tahun sekali, pemilik harus melakukan perpanjang SIM.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 17 Desember 2021 | 14:25 WIB
Bingung Tak Tahu Caranya? Ini Syarat Perpanjang SIM yang Dibutuhkan
Emak-emak ujian SIM C (instagram.com/parodireceh.id/)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak