Pemuda Terjatuh saat Tiduran di Tanggul Kalijodo hingga Hilang Tenggelam
Seorang pemuda bernama Erciko Ramadan Fadillah (22) tecebur dan tenggelam di Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pebriansyah Ariefana Jum'at, 17 Desember 2021 | 14:50 WIB
SuaraJabar.id - Kini rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sudah memasuki masa Pengumuman PPPK Tahap 2. Terkini masuk masa sanggah. Masa sanggah PPPK tahap 2 berlangsung pada tanggal 17-19 Desember 2021.
Mengutip laman resmi SSCASN, masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada peserta yang tidak lolos seleksi untuk mengajukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi.
Simak informasi lengkap seputar masa sanggah PPPK tahap 2 yang dirangkum Suara.com berikut.
Syarat Pengajuan Sanggahan Hasil PPPK Tahap 2
Baca Juga: Nasib Guru ASN dalam Program Rekrutmen, Apakah Mengurangi Benang Kusut Masalah?
Tata Cara Pengajuan Sanggahan Hasil PPPK Tahap 2
Jika pengajuan sanggahan tersebut terbukti terjadi kesalahan dalam penetapan hasil seleksi yang penyebabnya bukan dari peserta, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi. Pengumuman ulang tersebut harus dilakukan paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah.
Kehadiran masa sanggah menjadi peluang yang terakhir bagi peserta yang tidak lolos seleksi, ketika hasil yang terimanya memiliki kejanggalan dan perlu dibuktikan.
Kendati demikian, pada saat pengajuan sanggahan ditolak maka sudah tidak ada lagi klaim keberatan yang dapat dilakukan. Pasalnya, pengumuman yang disampaikan lewat hasil pasca sanggah sudah bersifat permanen.
Bagaimana dengan peserta yang lolos seleksi?
Baca Juga: Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2021 dari Penentuan SKB hingga Penetapan NIP
Demikian penjelasan tentang masa sanggah PPPK tahap 2 yang perlu kalian ketahui.
(Rishna Maulina Pratama)