Pengumuman PPPK Tahap 2: Kini Masa Sanggah Hingga 19 Desember 2021, Pahami Syaratnya

Mengutip laman resmi SSCASN, masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada peserta yang tidak lolos seleksi untuk mengajukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 17 Desember 2021 | 14:50 WIB
Pengumuman PPPK Tahap 2: Kini Masa Sanggah Hingga 19 Desember 2021, Pahami Syaratnya
Peserta seleksi calon PPPK di lingkungan Kemenag Provinsi Aceh mengikuti seleksi kompetensi. [ANTARA]

SuaraJabar.id - Kini rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sudah memasuki masa Pengumuman PPPK Tahap 2. Terkini masuk masa sanggah. Masa sanggah PPPK tahap 2 berlangsung pada tanggal 17-19 Desember 2021.

Mengutip laman resmi SSCASN, masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada peserta yang tidak lolos seleksi untuk mengajukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi.

Simak informasi lengkap seputar masa sanggah PPPK tahap 2 yang dirangkum Suara.com berikut.

Syarat Pengajuan Sanggahan Hasil PPPK Tahap 2

Baca Juga:Nasib Guru ASN dalam Program Rekrutmen, Apakah Mengurangi Benang Kusut Masalah?

  • Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan sanggahan?
  • Syarat dokumen yang disertakan dalam unggahan pengajuan sanggahan hasil PPPK tahap 2 yaitu dokumen yang dapat mendukung dari alasan peserta.
  • Contoh dokumen ini antara lain adalah sertifikat CAT atau hasil seleksi kompetensi. Sementara itu, sanggah dapat diajukan setiap peserta yang tidak lolos seleksi tanpa adanya persyaratan khusus.

Tata Cara Pengajuan Sanggahan Hasil PPPK Tahap 2

  • Lantas, bagaimana cara peserta mengajukan sanggahan?
  • Peserta dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah adanya pengumuman seleksi. Pengajuan sanggahan dilakukan melui login ke laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  • Pada pengajuan tersebut, peserta mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologinya dan mengunggah dokumen persyaratan.

Jika pengajuan sanggahan tersebut terbukti terjadi kesalahan dalam penetapan hasil seleksi yang penyebabnya bukan dari peserta, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi. Pengumuman ulang tersebut harus dilakukan paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah.

Kehadiran masa sanggah menjadi peluang yang terakhir bagi peserta yang tidak lolos seleksi, ketika hasil yang terimanya memiliki kejanggalan dan perlu dibuktikan.

Kendati demikian, pada saat pengajuan sanggahan ditolak maka sudah tidak ada lagi klaim keberatan yang dapat dilakukan. Pasalnya, pengumuman yang disampaikan lewat hasil pasca sanggah sudah bersifat permanen.

Bagaimana dengan peserta yang lolos seleksi?

Baca Juga:Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2021 dari Penentuan SKB hingga Penetapan NIP

  • Bagi peserta yang lolos Seleksi Kompetensi PPPK tahap 2 dapat langsung melanjutkan ke tahapan pemberkasan atau melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
  • Sementara itu, bagi peserta yang belum lolos, masih bisa melakukan ujian terakhir yaitu Seleksi Kompetensi tahap III yang pelaksanaannya menunggu informasi yang akan diumumkan melalui situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
  • Pasalnya, pelaksanaan lanjutan rekrutmen PPPK Guru 2021 ini kerap terjadi penyesuaian jadwal di mana informasi terbarunya dapat disimak di situs tersebut.

Demikian penjelasan tentang masa sanggah PPPK tahap 2 yang perlu kalian ketahui.

(Rishna Maulina Pratama)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini