SuaraJabar.id - Cek biaya balik nama motor online. Selain SIM, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga merupakan penting yang wajib dimiliki oleh para pengendara motor sebagai identitas kendaraan. Saat membeli motor bekas, pastinya perlu untuk melakukan balik nama dari pemilik sebelumnya. Tujuannya, agar hak kepemilikan kendaraan secara resmi atas nama pemilk. Hal ini, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya, pencurian atau kejahatan lainnya.
Cara cek biaya balik nama motor online yang umum diketahui adalah dengan mendatangi kantor samsat ditempat anda tinggal. Namun, saat ini , anda bisa mengetahui biaya balik nama mobil secara online.
Caranya adalah melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah. Situs ini menyediakan layanan pengecekan biaya balik nama motor online.
Lalu, bagaimana cara cek biaya balik nama motor online? Berikut penjelasannya.
Baca Juga:Bingung Tak Tahu Caranya? Ini Syarat Perpanjang SIM yang Dibutuhkan
1.Situs Resmi Bapenda
Berikut langkah-langkah untuk cek biaya balik nama motor:
- Buka situs Bapenda.Jabarprov.go.id
- Klik menu samsat dan pilih pajak kendaraan bermotor
- Kemudian masukan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi.
- Masukan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor (hitam, kuning, merah)
- Masukan captcha yang telah disediakan nomornya
- Klik cari
Setelah itu, anda akan disuguhkan informasi detail terkait kendaraan yang anda miliki, temasuk jumlah pajak-pajak yang harus dibayarkan atau biaya balik nama kendaraan.
Selain melalui situs Bapenda, cara cek biaya balik nama motor online lainnya bisa dilakukan melalui aplikasi. Akan tetapi, tidak semua Pemerintah Daerah memiliki aplikasi online untuk cek biaya balik nama motor online.
2.Cara Hitung Biaya Balik Nama Motor
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Jumat 17 Desember 2021
Biaya Pajak
- 1
- 2