Jangan Sampai Salah! Begini Cara Blokir Kendaraan Online

Berikut cara blokir kendaraan secara online.

Nur Afitria Cika Handayani
Sabtu, 18 Desember 2021 | 15:00 WIB
Jangan Sampai Salah! Begini Cara Blokir Kendaraan Online
Ilustrasi motor. (Unsplash/Conor Luddy)

SuaraJabar.id - Cara blokir kendaraan online gimana sih? Untuk melakukan blokir kendaraan atau STNK ini wajib dilakukan tanpa alasan apapun, karena untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan ke depannya, terutama saat sudah berpindah tangan.

Bagi sebagian orang, mengurus blokir surat kendaraan ini adalah hal yang menyita waktu dan dianggap sulit.

Padahal sebenarnya sangat mudah dan cepat, karena dapat dilakukan secara online.

Pemblokiran biasanya dilakukan oleh setiap kendaraan yang sudah dijual.

Baca Juga:3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Banten, Begini Langkahnya

Meski demikian, masih banyak pemilik kendaraan enggan mengurus surat blokir pada STNK tersebut.

STNK moge Ducati Multistrada (Facebook)
STNK moge Ducati Multistrada (Facebook)

Hal itupun berakibat terkena pajak progresif yang membuat biaya pajaknya menjadi lebih mahal dari biasanya.

Nah, untuk itu, kali ini akan membahas cara blokir kendaraan online yang harus kamu ketahui, karena caranya cukup mudah dan pastinya tidak menyita banyak waktu.

Lalu, bagaimana caranya blokir kendaraan online? Simak penjelasan dibawah ini.

1. Blokir Kendaraan Secara Online

Baca Juga:November 2021, Mitsubishi Catat Penjualan 8.784 Unit

Saat ini cara blokir kendaraan sudah bisa dilakukan secara online. Sehingga tak perlu lagi datang ke kantor samsat. Namun, tidak semua daerah memiliki layanan ini. Salah satu yang sudah menerapkannya adalah DKI Jakarta. Untuk langkah-langkahnya, Berikut cara blokir Kendaraan online.

  • Buka website pajakonline.jakarta.go.id
  • Buat akun terlebih dahulu dengan memilih menu “Daftar”yang terdapat pada bagian kanan atas
  • Selanjutnya, nanti akan diarahkan untuk mengisi data diri sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon dan lain-lain. Masukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila memilikinya.
  • Apabila langkah diatas tadi sudah selesai, klik bagian “Saya setuju Dengan Syarat dan Ketentuan Diatas”, baru setelah itu klik “Daftar”
  • Setelah itu, buka email dan lakukan aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh BPRD Jakarta.
  • Jika akun telah aktif, langkah selanjutnya klik menu “Login” dan masukan alamat email serta password yang telah dibuat sebelumnya.
  • Jika password sudah masuk ke homepage pajakonline.jakarta.id, pilih menu “PKB” pada bagian kiri.
  • Masih di menu PKB, klik”pelayanan” lalu di menu pelayanan pilih “Permohonan Lapor Jual”.
  • Klik menu “Ajukan Lapor Jual” untuk memilih kendaraan mana yang ingin diblokir.
  • Isi semua data yang diperlukan. Pada tahap ini juga harus mengunggah beberapa dokumen kendaran yang akan diblokir STNK-nya, antara lain. Fotokopi KTP pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan, Fotokopi surat pembayaran atau bukti pembayaran, fotokopi STNK atau BPKB, fotokopi KK, surat pernyataan yang bisa dinduh di bapenda,Jakarta.go.id

Periksa kembali apakah data diri dan pembeli kendaraan sudah benar. Dan langkah terakhir cara blokir STNK motor atau mobil adalah klik tombol “kirim” dan tunggu hingga proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta.

Apabila telah disetujui, informasi pemblokiran akan dikirim melalui email atau terlihat di kolom PKB.

Kerugian Apabila Tidak Melakukan Blokir Kendaraan

  • Terkena Pajak Progresif

Jika saat ini pajak yang dialami membengkak, padahal hanya memiliki satu kendaraan saja, silahkan saja di ingat-ingat kembali, apakah sudah melakukan Blokir pada STNK motor atau mobil yang sudah dijual atau hilang.

Jika hal tersebut belum dilakukan, maka itu merupakan hal yang wajar apabila tagihan pajak membengkak.

Maka dari itu, segeralah lakukan blokir STNK motor/mobil tersebut, dengan cara yang sudah dijelaskan diatas tadi.

  • Berkaitan Dengan Sistem Tilang Elektronik

Ketika terjadi penilangan oleh polisi dengan menggunakan sistem tilang elektronik, maka surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera pada STNK.

Kondisi ini tentu akan merugikan pemilik kendaraan yang lama. Oleh karena itu, agar tidak dirugikan, sebaiknya segera lakukan blokir STNK tersebut.

  • Memudahkan Pemilik Baru Membayar Pajak

Apabila membeli motor atau mobil bekas, tetapi pemilik sebelumnya belum melakukan blokir STNK kendaraannya, maka hal ini akan menyulitkan saat akan melakukan pembayaran pajak.

Alhasil, ketika ingin membayar pajak kendaraan, harus meminjam KTP dari pemilik sebelumnya. Untuk itu, segeralah lakukan blokir STNK tersebut dengan pemilik sebelumnya, untuk memudahkan berbagai urusan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut dikemudian hari.

Sekian informasi tentang cara blokir kendaraan online yang wajib diketahui.

Kontributor : Raditya Hermansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini