SuaraJabar.id - Cara blokir kendaraan online gimana sih? Untuk melakukan blokir kendaraan atau STNK ini wajib dilakukan tanpa alasan apapun, karena untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan ke depannya, terutama saat sudah berpindah tangan.
Bagi sebagian orang, mengurus blokir surat kendaraan ini adalah hal yang menyita waktu dan dianggap sulit.
Padahal sebenarnya sangat mudah dan cepat, karena dapat dilakukan secara online.
Pemblokiran biasanya dilakukan oleh setiap kendaraan yang sudah dijual.
Baca Juga:3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Banten, Begini Langkahnya
Meski demikian, masih banyak pemilik kendaraan enggan mengurus surat blokir pada STNK tersebut.

Hal itupun berakibat terkena pajak progresif yang membuat biaya pajaknya menjadi lebih mahal dari biasanya.
Nah, untuk itu, kali ini akan membahas cara blokir kendaraan online yang harus kamu ketahui, karena caranya cukup mudah dan pastinya tidak menyita banyak waktu.
Lalu, bagaimana caranya blokir kendaraan online? Simak penjelasan dibawah ini.
1. Blokir Kendaraan Secara Online
Baca Juga:November 2021, Mitsubishi Catat Penjualan 8.784 Unit
Saat ini cara blokir kendaraan sudah bisa dilakukan secara online. Sehingga tak perlu lagi datang ke kantor samsat. Namun, tidak semua daerah memiliki layanan ini. Salah satu yang sudah menerapkannya adalah DKI Jakarta. Untuk langkah-langkahnya, Berikut cara blokir Kendaraan online.