SuaraJabar.id - Minimarket atau toko modern di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diwajibkan untuk mengakomodir produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Darah (Perda) masing-masing. Di Kota Cimahi sudah teretra dalam Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Sementara di KBB lewat Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan.
Kepala Seksi Bina Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdgakoperind) Kota Cimahi, Dedi Darmadi mengatakan, memang belum semua minimarket yang ada di Kota Cimahi mengakomodir, dengan menjual atau menyediakan produk UMKM lokal Cimahi.
"Toko modern, minimarket, supermarket, dan mall yang sudah mengakomodir produk UMKM Cimahi baru sekitar 40 persen dari total sekitar 123 toko," ungkap Dedi saat dihubungi pada Minggu (19/12/2021).
Ke depan, pihaknya bakal mendorong semua minimarket atau toko modern di Kota Cimahi untuk mengakomodir produk UMKM lokal, dengan cara menyediakan dan menjualnya. Sebab kemitraan itu akan membantu keberlangsungan dan perkembangan produk lokal Cimahi.
"Kedepannya kita usahakan agar mereka bisa mengakomodir semua," ucap Dedi.
Dirinya menegaskan, kewajiban minimarket untuk mengakomodir produk lokal Cimahi
tercantum dalam Perda. Meski tak disebutkan persentasinya, tegas Dedi, namun dalam Perda tersebut cukup jelas bahwa toko modern harus mengakomodir produk UMKM Cimahi.
"Di Perda tidak ditentukan berapa persennya ketentuannya, tapi harus ada kerja sama kemitraan kemitraan antara toko modern dengan UMKM, baik produknya dijual atau diambil produknya kemudian diganti labelnya," jelas Dedi.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat, Asep M Azhar menegaskan, kemitraan antara minimarket dengan pelaku UMKM sudah diatur dalam Perda.
- 1
- 2