Polisi Ciduk Mucikari Asal Jabar dalam Kasus Prostitusi Selebgram TE dan Perempuan Brasil

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 20 Desember 2021 | 15:29 WIB
Polisi Ciduk Mucikari Asal Jabar dalam Kasus Prostitusi Selebgram TE dan Perempuan Brasil
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani menanyai tersangka mucikari prostitusi saat jumpa pers di Semarang, Senin (20/12/2021). [ANTARA/I.C. Senjaya]

"Tarif Rp 25 juta, mucikari mengambil bagian Rp13 juta," katanya.

Menurut dia, pemesanan jasa prostitusi itu sendiri secara langsung melalui mucikari.

Ia menuturkan bahwa mucikari JB sendiri sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp 20 juta untuk kedua perempuan pekerja seks tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.

Baca Juga:Perhatikan Ini jika Ingin Berlibur ke Jawa Barat pada Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak