Cara Daftar UMKM Online 2021 dengan Gratis dan Mudah

Untuk informasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang hingga Desember 2021.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 23 Desember 2021 | 17:00 WIB
Cara Daftar UMKM Online 2021 dengan Gratis dan Mudah
Cara Daftar UMKM Lewat Sistem Online Single Submission atau OSS

1. Melampirkan fotokopi KTP

2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)

3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM)

Baca Juga:Digital Marketing: Cara Influencer Membantu UMKM Memasarkan Produknya

5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat

6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Cara Daftar UMKM

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, maka kamu bisa melihat cara pendaftaran bantuan ini. Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk daftar bantuan UMKM.

1. Berkunjung ke situs oss.go.id (https://oss.go.id/)

Baca Juga:PPLIPI Komitmen Dukung UMKM Bangkit dari Pandemi

2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak