6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Cara Daftar UMKM
Setelah mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, maka kamu bisa melihat cara pendaftaran bantuan ini. Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk daftar bantuan UMKM.
1. Berkunjung ke situs oss.go.id (https://oss.go.id/)
Baca Juga:Digital Marketing: Cara Influencer Membantu UMKM Memasarkan Produknya
2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa membuatnya di menu Registrasi
4. Setelah selesai dan bisa masuk akun, klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik perseorangan
5. Selanjutnya pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki
6. Isi formulir dengan lengkap dan benar
Baca Juga:PPLIPI Komitmen Dukung UMKM Bangkit dari Pandemi
7. Jika sudah, klik tombol simpan dan lanjutkan
8. Kemudian klik lagi tombol tambah usaha, dan lengkapi kembali formulir data usaha
9. Setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, klik simpan dan lanjutkan
10. Untuk usaha yang masih berskala kecil, di bagian formulir komitmen prasarana usaha, bisa mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan
11. Klik selanjutnya, kemudian kamu bisa melihat rangkuman data yang sudah diisi sebelumnya
12. Klik tanda centang di kotak disclaimer, lalu klik proses NIB.