Sampai saat ini, DSN-MUI telah menerbitkan 17 fatwa terkait pasar modal syariah.
Tiga di antaranya menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah yaitu:
1. Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa dana Syariah.
2. Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
Baca Juga:Ketagihan Judi Online, Remaja di Riau Curi 15 Handphone Milik Keluarga
3. Fatwa DSM-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Sementara aktivitas perjudian dilarang oleh sejumlah agama, seperti Islam. Menurut ahli agama larangan judi tercantum dalam kitab suci Al Quran.
Kontributor : Jeffri Jeff