Apakah Saham Sama dengan Judi Online? Simak Penjelasannya

Berikut penjelasan mengenai perbedaan investasi saham dengan judi online.

Nur Afitria Cika Handayani
Jum'at, 24 Desember 2021 | 12:14 WIB
Apakah Saham Sama dengan Judi Online? Simak Penjelasannya
Ilustrasi Trading Saham.

3. Analisa

Investasi saham dilakukan berdasarkan analisa teknikal (grafik, pola, tren, harga) atau analisa kinerja perusahaan.

Sementara judi tidak menggunakan analisa dan hanya mengandalkan keberuntungan atau aksi spekulatif.

4. Fatwa Halal

Investasi saham dan judi punya perbedaan dari sudut pandang agama.

Baca Juga:Ketagihan Judi Online, Remaja di Riau Curi 15 Handphone Milik Keluarga

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pernah menerbitkan sejumlah mengenai pasar modal Syariah Indonesia.

Sampai saat ini, DSN-MUI telah menerbitkan 17 fatwa terkait pasar modal syariah.

Tiga di antaranya menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah yaitu:

1. Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa dana Syariah.

2. Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

Baca Juga:8 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Kasusnya Beda-beda

3. Fatwa DSM-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Sementara aktivitas perjudian dilarang oleh sejumlah agama, seperti Islam. Menurut ahli agama larangan judi tercantum dalam kitab suci Al Quran.

Kontributor : Jeffri Jeff

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini